Sukabumi Update

Cara Membuat Paspor untuk Masyarakat Umum: Simak Syarat, Langkah dan Biayanya

Ilustrasi - Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan Anda untuk bepergian ke seluruh dunia. (Sumber : kanimmalang.kemenkumham.go.id).

SUKABUMIUPDATE.com - Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk memungkinkan mereka melakukan perjalanan internasional.

Paspor berisi informasi tentang pemegangnya, seperti nama, foto, tanggal lahir, tempat lahir, dan kewarganegaraan. Paspor juga berisi visa, yang merupakan izin masuk ke negara lain.

Fungsi utama paspor:

  • Identitas: Paspor berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi pemegangnya di luar negeri.
  • Izin Masuk: Paspor, bersama dengan visa, memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar dari negara lain.
  • Perlindungan: Paspor membantu pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.
  • Pengawasan: Paspor membantu pemerintah dalam melacak pergerakan warganya di luar negeri.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, Simak Syarat dan Langkahnya

 

Paspor untuk Masyarakat Umum

Berikut adalah cara untuk membuat paspor untuk masyarakat umum, yang dikutip dari laman imigrasi.

Informasi Umum

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar Beserta Contohnya, Begini Langkahnya

Persyaratan

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan

 

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.



Mekanisme Penerbitan

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

 

Biaya

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT