Sukabumi Update

Cara Membuat Kartu Keluarga, Penting Untuk yang Baru Menikah

Berikut ini cara membuat Kartu Keluarga (KK) lengkap dengan syaratnya dan bisa dilakukan secara online (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga. Dalam dokumen tersebut akan dimuat informasi jumlah anggota keluarga, identitas anggota keluarga dan sebagainya.

KK ini sangat penting terutama bagi pasangan yang baru menikah, karena setelah menikah mereka harus memiliki KK nya sendiri.

Nah, untuk yang akan mengurus pembuatan KK, berikut ini cara membuat kartu keluarga lengkap dengan syarat yang diperlukan dikutip dari laman umsu.ac.id.

Baca Juga: BPKB Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat kartu keluarga, berikut rinciannya.

1. Pasangan Baru Menikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT dan RW kedua pasangan.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!

2. Memperbarui Kartu Keluarga

Syarat ini diperuntukan untuk yang akan memperbaharui informasi KK seperti menambah atau mengurangi anggota keluarga.

Anggota Keluarga Bertambah

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Anggota Keluarga Berkurang

  • Surat pengantar RT/RW.
  • KK lama.
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

3. Anggota Keluarga yang Menumpang di KK

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
  • KK keluarga yang ditumpangi.
  • Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).

Baca Juga: Cara Membuat atau Memperpanjang SKCK, Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode

  • Ajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil setempat atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
  • Cantumkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
  • Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  • Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
  • Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  • Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.
  • Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia: Syarat Hingga Biayanya

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

1. Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Buat akun dengan memasukkan data diri.
  • Login dan klik pengurusan dokumen secara online.
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Dapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.

2. Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) setempat

  • Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
  • Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.
  • Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.

Itulah cara membuat kartu keluarga lengkap dengan syarat yang diperlukan baik untuk membuat baru maupun memperbaharui KK.

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT