Sukabumi Update

Merokok Saat Puasa Ramadan Apakah Bikin Batal? Yuk Simak Penjelasannya

Ilustrasi - Merokok di siang hari saat puasa ramadan apakah batal?. | (Sumber : Freepik.com/@ wirestock)

SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadan mengharuskan umat Muslim untuk menahan hawa nafsunya termasuk makan dan minum. Lalu bagaimana jika merokok, apakah bisa membatalkan puasa?

Puasa sendiri adalah kegiatan menahan diri dan salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalam lubang di tubuh secara sengaja. Lantas kegiatan merokok juga dapat membatalkan puasa seseorang?

Hal itu menjadi pertanyaan bagi sebagian para perokok karena mereka tidak memasukan makanan dan cairan lewat mulut, hanya menghisap dan beranggapan aktivitas itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan Apakah Batal? Simak Penjelasannya

Melansir dari laman NU Online via Suara.com, berdasarkan bahasa fiqih bahwasannya sesuatu hal yang dimasukkan pada lubang tubuh yang terbuka disebut ‘ain dan bisa membatalkan puasa.

Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam Fathul Wahhab, menurutnya ‘ain merujuk pada benda apa pun baik itu makanan, minuman, pun obat. Lantas bagaimana dengan hal-hal yang berbentu asap, uap dan gas?

Jumhur ulama mengatakan bahwa asap atau uap tidak membatalkan puasa sekali pun itu beraroma yang menyengat. Namun hal ini tidak berlaku pada kondisi merokok.

Syariat dalam Memandang Rokok

Dalam bahasa Arab, rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan secara literatur adalah minum atau menghisap asap. Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena berpegangan pada makna ini.

Meninjau lebih lanjut, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili yang merupakan salah satu ulama dari mazhab Syafii menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal a’la Syarhil Minhaj, Beirut Fikr, juz 2 halaman 317:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa asap tembakau yang diisap bisa membatalkan puasa karena memberikan rasa ‘sensasi’ tertentu dari kandungan tembakaunya.

Tidak hanya rokok yang berbahan dasar tembakau, jenis rokok lainnya seperti vape atau sisha juga bisa membatalkan puasa karena menggunakan cairan atau gel yang diuapkan kemudian dihirup secara sengaja.

Sumber: Suara.com (Shilvia Restu Dwicahyani)

 

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT