Sukabumi Update

Apakah Mencium Istri Saat Puasa Ramadan Bisa Bikin Batal? Simak Penjelasannya

Ilustrasi. Pasutri | Selain makan dan minum, apakah mencium istri termasuk yang membatalkan puasa? (Sumber : pixabay.com/@StockSnap)

SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadhan bukan hanya tentang menahan makan dan minum, tetapi juga menahan hawa nafsu. Hawa nafsu yang dimaksud di sini adalah segala dorongan yang dapat membawa kita kepada perbuatan dosa.

Lalu bagaimana saat puasa Ramadan seorang suami apakah boleh mencium istri?

Menahan diri dari hawa nafsu juga termasuk yang mengundang syahwat baik itu hubungan suami istri di siang hari. Sebab, kegiatan tersebut salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan.

Baca Juga: Merokok Saat Puasa Ramadan Apakah Bikin Batal? Yuk Simak Penjelasannya

Lantas, bagaimana jika hanya bermesraan dan hanya mencium istri, akankah hal itu bisa membatalkan puasa juga? Nah, dibawah ini terdapat hukum islam dalam menyikapi kegiatan tersebut.

Hukum Mencium Istri saat Puasa

Melansir dari situs Nu Online via Suara.com, setiap Muslim yang berpuasa Ramadan harus menghindari hal-hal yang membatalkannya puasa. Salah satunya yakni ejakulasi atau inzal yang diakibatkan adanya persentuhan kulit laki-laki dan perempuan serta bersenggama pada siang hari walaupun tidak ejakulasi.

Pada hakikatnya, memberikan ciuman pada istri saat puasa hukumnya boleh dan tidak membuat puasa batal. Namun, jika ciuman tersebut membangkitkan syahwat atau hawa nafsu, hukumnya menjadi makruh.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan Apakah Batal? Simak Penjelasannya

Sebagian besar ulama pun sepakat bahwa hukum ciuman menjadi makruh saat berpuasa jika itu membangkitkan syahwat. Namun jika tidak membangkitkan syahwat, hukumnya boleh. Meski demikian, sebaiknya hindari ciuman saat berpuasa.

Hukum berciuman saat berpuasa ini berlaku untuk pasangan suami istri atau pasangan halal. Jadi jika belum halal, hukum ciuman tentu saja haram.

Berdasarkan sebagian ulama, hukum mencium istri yang menimbulkan syahwat ini masuk ke dalam golongan makruh tahrim. Adapun makhruh ini merupakan perbuatan yang tak dilarang dalam Islam, namun sebaiknya ditinggalkan atau tidak dilakukan.

Sedangkan maksud dari hukum makruh tahrim ini yaitu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat dosa. Itulah mengapa, kegiatan bermesraan atau mencium istri saat berpuasa sebaiknya tidak dilakukan.

Dalam ajaran Islam, interaksi seksual secara langsung serta ejakulasi karena adanya persentuhan kulit menjadi bagian dari hal yang membuat puasa batal. Maka, hindarilah perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hal-hal yang demikian.

Selain itu, pelukan, genggaman, rangkulan, maupun sejenisnya juga masuk ke dalam golongan hukum seperti hukum mencium istri. Meski demikian, hukum ini tidak langsung mempengaruhi apakah puasa kita sah atau tidak.

Kesimpulannya, jika saat sedang berpuasa mencium istri dan tak terjadi apa-apa yang membangkitkan hawa nafsu, puasa tersebut hukumnya tetap sah dan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi tingkat kesempurnaan puasanya menjadi berkurang.

Demikian ulasan mengenai hukum mencium istri saat puasa yang penting untuk diketahui setiap Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sumber: Suara.com (Ulil Azmi)

 

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT