SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadan mewajibkan umat Muslim untuk menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, bagaimana dengan merokok? Apakah aktivitas ini juga membatalkan puasa?
Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja.
Oleh karena itu, sebagian perokok mungkin bertanya-tanya apakah merokok, yang tidak melibatkan makanan atau minuman, tetap membatalkan puasa.
Mengutip NU Online, menurut istilah fikih, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa disebut 'ain.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan bahwa 'ain ini mencakup segala jenis benda, baik dalam bentuk makanan, minuman, maupun obat-obatan (Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Juz 1, Halaman 140).
Benda yang umumnya membatalkan puasa biasanya berbentuk cair atau padat. Namun, bagaimana dengan gas, asap, atau uap?
Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup uap atau asap yang tidak disengaja, seperti uap masakan atau aroma minyak angin, tidak membatalkan puasa.
Namun, rokok memiliki status berbeda. Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, yang secara harfiah berarti "minum atau menghirup asap."
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa rokok membatalkan puasa, karena aktivitasnya menyerupai konsumsi sesuatu ke dalam tubuh.
Pendapat Ulama tentang Merokok saat Puasa
Salah satu ulama Mazhab Syafi’i, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, dalam kitab Hasyiyatul Jamal menjelaskan:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dijadikan rujukan karena kuat argumentasinya)." (Hasyiyatul Jamal, Juz 2, Halaman 317).
Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa asap rokok yang diisap secara sengaja membatalkan puasa karena mengandung zat yang memiliki efek tertentu di dalam tubuh (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz 3, Halaman 400-401).
Sebuah kisah juga menyebutkan bahwa seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi awalnya menganggap rokok tidak membatalkan puasa. Namun, setelah mengamati sisa ampas rokok di pipa hisap, ia menyadari bahwa asap rokok meninggalkan bekas dalam tubuh dan akhirnya menyimpulkan bahwa merokok membatalkan puasa.
Bagaimana dengan Perokok Pasif dan Vape?
Mengingat batalnya puasa disebabkan oleh kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, perokok pasif tidak termasuk dalam kategori ini. Orang yang hanya terpapar asap rokok tanpa sengaja tidak batal puasanya, karena mereka tidak secara aktif mengisap rokok.
Adapun vape dan shisha, jika mengacu pada pendapat ulama di atas, juga membatalkan puasa. Keduanya menggunakan cairan atau gel yang diuapkan dan kemudian dihirup dengan sengaja, yang serupa dengan merokok.
Intinya, merokok saat puasa membatalkan puasa, karena asap rokok dianggap sebagai 'ain yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Selain itu, sensasi dan efek dari merokok menyerupai konsumsi sesuatu, sehingga mayoritas ulama berpegang pada pendapat bahwa aktivitas ini membatalkan puasa.
Menahan diri dari merokok selama bulan Ramadan memang menjadi tantangan tersendiri bagi para perokok. Namun, ini juga merupakan kesempatan untuk melatih kesabaran dan mungkin menjadi langkah awal untuk berhenti merokok sepenuhnya.
Editor : Ikbal Juliansyah