Sukabumi Update

Sejarah Tunjangan Hari Raya, THR Ramadan Jelang Lebaran Idulfitri Bermula Dari PNS

Ilustrasi. Uang Rupiah. Sejarah Tunjangan Hari Raya, THR Ramadan Jelang Lebaran Idulfitri Bermula Dari PNS (Sumber : Freepik/abiseka)

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tradisi yang telah menjadi bagian penting dari budaya kerja di Indonesia, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri.

THR Idulfitri memiliki sejarah panjang di Indonesia. Sebab, tradisi memberikan tunjangan atau bonus menjelang hari raya sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial Belanda.

THR kini menjadi hak normatif bagi pekerja di Indonesia, mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Tradisi pemberian THR juga menjadi salah satu momen yang paling dinantikan setiap tahunnya.

Awalnya, THR diperkenalkan pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951-1952.

Baca Juga: Anggota TNI Penembak Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam Ditahan di Detasemen Polisi Militer

Lantas, bagaimana perkembangan Sejarah Tunjangan Hari Raya atau THR Ramadan Jelang Lebaran Idulfitri? Berikut ulasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

Sejarah THR Ramadan Jelang Lebaran Idulfitri di Indonesia

Tradisi memberikan tunjangan atau bonus menjelang hari raya sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Meskipun kala itu sistem pembayaran THR belum diatur secara resmi.

Di tahun 1951, konsep THR secara resmi diperkenalkan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pada awalnya, THR diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

Seiring waktu, tuntutan untuk memperluas cakupan THR ke sektor swasta semakin menguat. Hingga berselang beberapa tahun, tepatnya sekitar tahun 1961, pemerintah mulai menetapkan regulasi yang mengatur pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Warga Serbu Kantor Pos Sukabumi! Demi Sembako Murah Setengah Harga

Pemberian THR di sektor swasta dilakukan untuk merespons tuntutan dari pekerja non pemerintah yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Adapun regulasi tersebut kian berkembang hingga menjadi kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Akhirnya diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 yang mewajibkan pemberian THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan di suatu perusahaan.

Semakin berkembang seiring waktu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 kemudian memperjelas hak pekerja untuk menerima THR. Hal yang diatur termasuk besaran minimal yang setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Makna dan Tujuan THR Idulfitri

THR memiliki dampak besar, tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.

Tradisi pemberian THR jelang lebaran idulfitri mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong yang kuat di masyarakat Indonesia.

Berikut sederet makna dan tujuan THR yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawannya:

  • Kesejahteraan Pekerja : THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial menjelang hari raya.
  • Peningkatan Ekonomi : Dengan adanya THR, daya beli masyarakat meningkat, yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
  • Hubungan Industrial : Pemberian THR mempererat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Sumber: berbagai sumber.

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT