SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh insiden tragis yang terjadi di Way Kanan, Lampung, terkait judi sabung ayam.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tewasnya tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.
Ketiganya menjadi korban serangan bersenjata saat melakukan penggerebekan di lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks hukum dan pandangan agama Islam mengenai sabung ayam. Banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum sabung ayam dalam perspektif syariat Islam serta hukum peraturan negara yang berlaku di Indonesia.
Hukum Sabung Ayam dalam Perspektif Islam
Sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian, karena melibatkan pertaruhan sesuatu yang bernilai dengan kemungkinan menang atau kalah. Dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Binatang adalah makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem bumi. Islam mengajarkan umatnya untuk memperlakukan binatang dengan baik, penuh kasih sayang, serta tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa semua makhluk, termasuk hewan, bertasbih memuji Allah, meskipun manusia tidak dapat memahami cara mereka melakukannya.
Oleh karena itu, Islam melarang keras segala bentuk eksploitasi atau penyiksaan terhadap binatang, termasuk mengadu mereka demi hiburan atau perjudian.
Dikutip dari NU Online, Rasulullah saw. secara tegas melarang pengaduan binatang dalam bentuk apa pun, baik itu sabung ayam, adu domba, adu ikan cupang, anjing, jangkrik, semut, maupun hewan lainnya.
Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Abbas ra., serta hadits lain yang dicatat oleh Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melarang (kita) mengadu binatang (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Berdasarkan keterangan hadits tersebut, ulama dari Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa mengadu hewan dalam bentuk apa pun hukumnya haram. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut sangat berpotensi menyebabkan hewan yang diadu mengalami penderitaan atau cedera.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya: Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing (Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, sabung ayam tidak hanya dilarang karena unsur perjudian, tetapi juga karena mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kasih sayang dalam Islam.
Hukum Sabung Ayam di Negara Indonesia
Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan dalam Diponegoro Law Journal dengan judul Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Semarang oleh Sony Duga Bangkit Pardede dan rekan-rekannya, sabung ayam dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.
Perjudian sendiri merupakan salah satu tindak pidana (delik) yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh hukum positif.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, sehingga Pasal 542 KUHP diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Pasal 303 bis ayat (1) Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi. Diancam dengan kurungan paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000
Pasal 303 ayat (1) ke-2 barang siapa ikut serta permainan judi yang paling diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan, ada ijin dari penguasa yang berwenang. Diancam dengan kurungan paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000
Berdasarkan hukum di Indonesia, sabung ayam dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian yang dilarang. Larangan ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Perjudian, termasuk sabung ayam, dianggap sebagai aktivitas yang meresahkan masyarakat dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Ikbal Juliansyah