SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri dan membantu sesama yang membutuhkan.
Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau uang yang setara dengan nilainya. Besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg atau setara satu sha' (ukuran tradisional) makanan pokok.
Zakat Fitrah wajib bagi seluruh umat Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, yang dikutip dari baznas.jogjakota.go.id.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat shalat Id." (HR. Bukhari & Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, setiap muslim wajib membayar Zakat Fitrah tanpa terkecuali, selama memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Jaenudin Jenguk Mahasiswa Korban Aksi Tolak UU TNI di Sukabumi, Minta Tindakan Represif Diusut
Zakat Fitrah bersifat individual dan diwajibkan bagi setiap Muslim, baik pria maupun wanita, dewasa maupun anak-anak. Lantas, bagaimana dengan bayi baru lahir apakah wajib bayar zakat fitrah? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber:
Zakat Fitrah Bayi Baru Lahir
Bayi yang baru lahir tetap diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, sesuai dengan ajaran Islam.
Melansir yatimmandiri.org, sesuai dengan ajaran Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, yang menyebutkan bahwa Zakat Fitrah harus diberikan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum. Zakat Fitrah Bayi wajib dibayar oleh orang tuanya.
"Zakat fitrah bayi baru lahir diwajibkan untuk dibayar oleh orang tuanya," seperti dikutip dari yatimmandiri.org, Rabu, 26 Maret 2025.
Rasulullah juga menegaskan agar setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir, perlu membayar Zakat Fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Dalam Kitab Al-Mahalli dan Hamisy dari Kitab Al-Qalyubi, menyatakan bahwa batas waktu yang dimaksud bukanlah saat matahari terbenam, melainkan saat fajar di pagi Hari Raya." sebagaimana informasi di laman yatimmandiri.org.
Karena itu, jika seorang bayi lahir setelah waktu Isya, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku. Pandangan ini memperluas cakupan zakat untuk bayi yang lahir mendekati Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Harus Dibayar H-7 Lebaran, Izin Perusahaan yang Tak Penuhi THR Karyawan Bisa Dicabut
Seperti diketahui, Zakat Fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga dapat diterima oleh yang berhak pada waktu yang tepat. Tradisi mengeluarkan Zakat Fitrah di bulan Ramadan secara tidak langsung turut menguatkan solidaritas sosial dalam Islam.
Zakat fitrah untuk bayi baru lahir biasanya ditunaikan oleh orang tua atau wali bayi, dengan besaran yang sama seperti zakat fitrah pada umumnya, yaitu sekitar 2,5 kg makanan pokok atau uang yang setara.
Sumber: baznas.jogjakota.go.id | yatimmandiri.org
Editor : Nida Salma