SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan laporan dugaan perzinahan yang menyeret mantan anggota girlband Bexxa sekaligus mantan istri Virgoun Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi tiga alat bukti yang dinilai memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Diketahui, laporan dugaan perzinahan tersebut dilayangkan oleh Wardatina Mawa selaku istri sah dari Insanul Fahmi. Laporan Mawa tercatat dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Mengutip dari suara.com, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus.
Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, hingga manajemen hotel di kawasan TB Simatupang yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Baca Juga: Bupati Apresiasi Kinerja Kemenag di HAB ke-80 Kabupaten Sukabumi
AKBP Reonald mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah dilakukan lebih awal dari jadwal semula.
"Awalnya dijadwalkan tanggal 26 Desember, namun dilakukan penjadwalan ulang menjadi tanggal 24 Desember 2025. Untuk Saudara IR dan IF, keterangannya sudah diambil pada tanggal tersebut," kata Reonald kepada awak media belum lama ini.
Dengan pemeriksaan tersebut, seluruh pihak yang dianggap relevan dalam perkara ini telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku telah mengantongi tiga alat bukti. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menentukan peningkatan status perkara.
Salah satu barang bukti yang disita berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
"Satu buah flashdisk merek inisial V, warna merah, kapasitas empat Gigabyte, berisi tujuh video rekaman CCTV," ujar Reonald.
Baca Juga: Catatan 2025: Yudha Sukmagara Bicara Bencana, Anggaran dan Infrastruktur Sukabumi
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pernikahan sah milik pelapor serta tangkapan layar percakapan di media sosial.
Di antara barang bukti tersebut, terdapat salinan pesan Direct Message Instagram antara Wardatina Mawa dan akun bernama Gunzo_Mustako. Hingga kini, polisi belum mengungkap peran pemilik akun tersebut dalam perkara ini.
Meski gelar perkara segera dilakukan, pihak kepolisian menyebut peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) masih terbuka, sepanjang ada kesepakatan dari para pihak.
Namun, hingga saat ini belum ada permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor. "Sampai sekarang kami belum menerima informasi adanya surat permohonan pencabutan laporan ataupun penyelesaian melalui RJ," tutur Reonald.
Sebagai informasi, atas laporan dugaan perzinahan tersebut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi membantah tuduhan dengan menyatakan telah menikah siri pada 7 Agustus 2025, atau sehari sebelum rekaman CCTV yang dipersoalkan direkam.
Sumber : suara.com
Editor : Syamsul Hidayat