Sukabumi Update

Cinta Hancur karena Judol: Ada 1136 Perceraian di Sukabumi, Saat Ekonomi dan Selingkuh Jadi Pemicu

Ilustrasi AI: Judi online memicu banyak kasus perceraian di Sukabumi (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencatat 1.136 perkara perceraian. Angka ini melonjak dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 910 perkara, menandai peningkatan signifikan dalam dinamika rumah tangga di Kota Sukabumi, judi online alias judol menjadi pemicu hancurnya hubungan cinta rumah tangga.

Humas PA Sukabumi, Apep Andriana, mengungkapkan dari total perkara tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri. “Angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi di tahun 2025 sekitar 1.136 perkara. Terdiri dari 176 perkara cerai talak dan 960 cerai gugat,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Dominasi cerai gugat menunjukkan adanya ketidakpuasan yang menumpuk dalam relasi rumah tangga. Apep menjelaskan, faktor terbesar penyebab perceraian masih didominasi perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Persoalan itu kerap berakar pada masalah ekonomi, suami yang tidak bekerja, hingga perilaku menyimpang seperti mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan perzinahan.

Baca Juga: DKUKM Sukabumi Fasilitasi Akses Pinjaman Tanpa Bunga bagi UMKM Cicurug

“Adapun perselisihan terus menerus itu kan salah satu akibat dari pertengkaran masalah rumah tangga. Di antaranya masalah ekonomi, suaminya tidak bekerja dan faktor-faktor yang lain yaitu judi, mabuk, KDRT terus ada lagi poligami dan perzinahan,” kata Apep.

Di antara berbagai faktor tersebut, praktik judi, khususnya judi online menjadi sorotan tersendiri. Menurut Apep, tren perkara dengan latar belakang perjudian cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. “Untuk 2025 ini kalau saya lihat sejak tahun 2023 selama saya bertugas di sini itu yang cenderung naik adalah faktor perjudian terutama judi online,” ungkapnya.

Dampaknya tak hanya sebatas pertengkaran, tetapi juga merembet pada kondisi ekonomi keluarga. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru dialihkan untuk berjudi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, kebiasaan tersebut berujung pada utang melalui pinjaman online.

Baca Juga: Bapperida: Usulan Harus Masuk SIPD, Musrenbang 2026 Ciracap Sukabumi

“Dampaknya yang paling dirasakan adalah istri karena dia nanti nafkahnya jadi berkurang karena suami sering main judi. Terus ke sananya nanti bisa pinjol. Nah itu sementara dia tidak bisa memberikan nafkah tapi untuk judi dan pinjol bisa,” paparnya.

Berdasarkan data rinci PA Sukabumi sepanjang 2025, penyebab perceraian didominasi perselisihan terus-menerus sebanyak 753 perkara. Selain itu, tercatat 111 perkara dipicu persoalan ekonomi, 27 perkara akibat judi online, 35 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 10 perkara karena KDRT, 7 perkara karena poligami, 4 perkara akibat madat, 2 perkara karena cacat badan, serta 1 perkara karena murtad.

Meski angka perceraian meningkat, PA Sukabumi tetap mengedepankan upaya damai melalui mediasi sebelum perkara diputus. Setiap pasangan yang mengajukan perceraian wajib mengikuti tahapan ini sesuai prosedur hukum perdata. Apep menyebut tingkat keberhasilan mediasi sepanjang 2025 cukup menggembirakan.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK RI

“Sekitar 55 persen perkara yang dimediasi itu berhasil, baik berhasil seluruhnya maupun sebagian. Berhasil sebagian artinya, meski mereka tetap memilih bercerai, mereka sepakat mengenai hal-hal pasca-cerai seperti hak asuh anak, nafkah anak, serta nafkah iddah dan mut’ah untuk istri,” jelasnya.

Apep menilai persoalan judi online perlu ditangani secara serius dari hulu ke hilir. Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas dalam memberantas praktik tersebut karena dampaknya tidak hanya menggerus ekonomi keluarga, tetapi juga merusak keutuhan rumah tangga.

“Pemerintah setempat harus bisa mengendalikan ini agar judi online tidak terus meluas. Karena dampaknya sangat luas bukan hanya terhadap kelangsungan rumah tangga, tapi terhadap ekonomi rumah tangga dan lain sebagainya judi online ini bisa menimbulkan hal-hal yang negatif. Kalau menurut saya ini perlu ada ketegasan dari penegak hukum berkaitan dengan masalah pemberantasan judi online ini. Sehingga masyarakat terutama dalam perkara perceraian bisa dikurangi,” tegasnya.

Baca Juga: Per 31 Januari 2026, Realisasi APBD Kota Sukabumi Tembus Rp140,38 Miliar

Lonjakan perkara ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga bukan semata urusan privat, melainkan juga berkaitan erat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Di balik angka 1.136 perkara, ada cerita tentang hubungan yang retak, kepercayaan yang goyah, dan tantangan zaman yang kian kompleks.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT