Sukabumi Update

Nonton Film Porno Saat Puasa Ramadan, Apakah Batal? Ini Hukumnya

Ilustrasi menonton film porno. | (Sumber : unsplash.com/franco alva)

SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di Seluruh Dunia. Dalam menjalaninya, ada beberapa pantangan seperti menahan hawa nafsu dari makan dan minum, namun menjaga pandangan agar nafsu syahwat tidak terkendali pun perlu dijaga.

Pasalnya, di bulan suci ini pandangan mata dari godaan-godaan dari hal-hal berbau pornografi sungguh menjadi tantangan tersendiri. Nah hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian orang apakah menonton film porno saat menjalankan ibadah puasa dapat bikin batal.

Apakah puasanya tetap sah? Ataukah batal? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Dikutip dari NU Online, memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk perkara yang secara langsung membatalkan puasa. Karena itu, menonton film porno atau video dewasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Biar Gak Gampang Haus Ikutin Ini! 8 Jadwal Minum Selama Puasa Ramadan

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz II, halaman 247, bahwa jika sperma keluar karena onani, maka puasanya batal. Namun, apabila mani keluar semata-mata karena pikiran atau pandangan yang disertai syahwat, maka puasanya tidak batal. Sementara itu, ejakulasi yang terjadi akibat kontak fisik selain kemaluan, seperti sentuhan atau ciuman, membatalkan puasa. Pendapat ini merupakan pandangan mazhab Syafi’i dan juga mayoritas ulama.

Meski demikian, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk sebisa mungkin menghindari tontonan yang membangkitkan syahwat. Ketika membahas hukum ciuman antara suami dan istri saat berpuasa, Imam An-Nawawi menekankan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah dampaknya: apakah tindakan tersebut dapat membangkitkan syahwat hingga berujung pada ejakulasi.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, juz VI, halaman 323, dijelaskan “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.”

Pada dasarnya, orang yang berpuasa dianjurkan untuk mengendalikan diri dari berbagai bentuk syahwat. Pengendalian diri inilah yang menjadi inti dan tujuan tertinggi dari disyariatkannya puasa.

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi agar puasa sah. Namun, sebatas memenuhi syarat minimal tersebut belum cukup untuk meraih pahala dan hikmah puasa secara sempurna.

Dengan demikian, puasa bukan hanya persoalan sah atau tidak sah secara hukum. Lebih dari itu, puasa juga menyangkut sejauh mana seseorang berupaya meraih hikmahnya, yakni kemampuan menahan diri dari pandangan yang membangkitkan syahwat serta dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor.

Pada dasarnya menonton film porno saat berpuasa memang tidak membatalkan puasanya, tetapi dapat mengurangi pahala serta merusak kualitas spiritual ibadah puasa itu sendiri.

Sumber: NU Online

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT