SUKABUMIUPDATE.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M, termasuk untuk wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Jabar Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.
Berdasarkan edaran tersebut, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp35.000,-, sedangkan untuk wilayah Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp45.000,-.
Acuan dan Standar Penetapan
Sebagai informasi, penetapan besaran zakat ini merujuk pada harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Secara teknis, zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Proses penentuan angka ini mengacu pada:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
- Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
- Hasil rapat koordinasi BAZNAS, Kemenag, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Daftar Lengkap Zakat Fitrah 2026 Se-Jawa Barat
Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah untuk seluruh wilayah di Jawa Barat:
Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Bandung sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.500,-
Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.500,-
Kabupaten Bogor sebesar Rp50.000,-
Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Cianjur sebesar Rp37.000,- (beras biasa) atau Rp50.000,- (beras pandawangi)
Kabupaten Cirebon sebesar Rp39.000,-
Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
Kabupaten Kuningan sebesar Rp35.000,-
Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp32.500,-
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp45.000,-
Kabupaten Subang sebesar Rp37.000,-
Kabupaten Sukabumi sebesar Rp35.000,-
Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,-
Kota Bandung sebesar Rp42.500,-
Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
Kota Bekasi sebesar Rp50.000,-
Kota Cimahi sebesar Rp45.000,-
Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
Kota Depok sebesar Rp45.000,-
Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
Waktu Penunaian
Masyarakat sudah dapat mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan. Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Begitu pula dengan penyalurannya kepada para mustahik (penerima zakat), wajib dituntaskan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
Sumber: NU Jabar Online
Editor : Denis Febrian