SUKABUMIUPDATE.com - Pelecehan terhadap perempuan masih sering dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari dianggap sekadar candaan, pujian, atau hal yang biasa terjadi. Padahal, berbagai bentuk pelecehan dapat berdampak serius pada kesehatan mental, fisik, hingga rasa aman perempuan. Sebagai bentuk antisipasi penting untuk kita tahu bentuk-bentuk pelecehan yang sering terjadi pada perempuan, berikut delapan bentuk pelecehan yang penting untuk dikenali.
1. Pelecehan Verbal
Pelecehan verbal berupa komentar, siulan, lelucon seksual, atau ucapan bernada merendahkan tubuh dan seksualitas perempuan. Contohnya:
- Catcalling di jalan
- Komentar tentang bentuk tubuh
- Candaan seksual yang tidak diinginkan
Meskipun sering dianggap sekadar bercanda, pelecehan verbal dapat membuat korban merasa terintimidasi dan tidak nyaman.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! 8 Bentuk Kekerasan terhadap Anak dalam Rumah Tangga
2. Pelecehan Nonverbal
Bentuk ini tidak melibatkan kata-kata, tetapi tindakan atau gestur yang bermuatan seksual. Contohnya:
- Tatapan melecehkan pada bagian tubuh tertentu
- Isyarat tubuh atau ekspresi vulgar
- Mengirim gambar/emoji bernuansa seksual tanpa persetujuan
Dilansir dari WHO menegaskan bahwa segala bentuk perilaku seksual yang tidak diinginkan termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
3. Pelecehan Fisik
Meliputi sentuhan yang tidak diinginkan, seperti:
- Meraba
- Memeluk tanpa izin
- Menyentuh bagian tubuh sensitif
Menurut UU TPKS 2022, tindakan ini termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.
4. Pelecehan Online (Cyber Harassment)
Di era digital, pelecehan juga terjadi melalui media sosial atau pesan pribadi, seperti:
- Mengirim pesan seksual berulang
- Penyebaran foto pribadi tanpa izin
- Ancaman bernuansa seksual
Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender online dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Tumbuh dalam Kekerasan: Dampak KDRT terhadap Mental dan Perkembangan Psikologis Anak
5. Pelecehan di Tempat Kerja
Bisa berupa:
- Atasan yang meminta imbalan seksual
- Komentar seksual berulang dari rekan kerja
- Ancaman karier jika menolak ajakan pribadi
Lingkungan kerja seharusnya aman dan profesional. Pelecehan di tempat kerja termasuk pelanggaran hak asasi dan etika profesional.
6. Intimidasi atau Ancaman Seksual
Perilaku mengintimidasi dengan unsur seksual, baik secara langsung maupun tersirat. Misalnya:
- Mengancam menyebarkan foto pribadi
- Memaksa melakukan tindakan tertentu dengan ancaman reputasi
Ini termasuk bentuk kekerasan berbasis gender yang serius.
7. Eksploitasi Seksual
Memanfaatkan posisi kuasa untuk keuntungan seksual, misalnya dalam hubungan guru-murid, atasan-bawahan, atau figur publik dengan penggemar.
Dikutip dari WHO menyatakan bahwa ketimpangan relasi kuasa sering menjadi faktor utama dalam kasus kekerasan seksual.
8. Pemaksaan Seksual
Segala bentuk pemaksaan aktivitas seksual tanpa persetujuan (consent) yang jelas. Consent harus diberikan secara sadar, tanpa tekanan, dan bisa ditarik kapan saja.
UU TPKS 2022 menegaskan bahwa persetujuan menjadi unsur penting dalam menentukan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Waspada Child Grooming! Bahaya, Dampak Psikologis, dan Cara Melindungi Anak
Dampak Pelecehan terhadap Perempuan
Dikutip dari WHO dan Komnas Perempuan, dampak pelecehan dapat meliputi:
- Trauma psikologis
- Gangguan kecemasan dan depresi
- Hilangnya rasa aman di ruang publik
- Menurunnya produktivitas kerja atau belajar
Karena itu, normalisasi pelecehan harus dihentikan. Edukasi dan kesadaran menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang yang aman bagi perempuan.
Di Indonesia, korban dapat melapor melalui layanan pengaduan resmi yang terhubung dengan Komnas Perempuan atau lembaga perlindungan perempuan dan anak di daerah masing-masing. Pelecehan bukan hal sepele dan bukan kesalahan korban. Mengenali bentuk-bentuknya adalah langkah awal untuk melindungi diri dan orang lain.
Baca Juga: Dampak Psikologis Perceraian Orang Tua terhadap Mental Anak
Sumber: berbagai sumber
Editor : Silvi Maharani