SUKABUMIUPDATE.com - Saat berpuasa, seseorang diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Agar puasa tetap terjaga, umat Islam perlu menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.
Lantas, bagaimana hukum menelan air ludah saat sedang berpuasa? Apakah termasuk yang membatalkan?
Baca Juga: 12 Manfaat Puasa untuk Kesehatan, Salah Satunya Bantu Detoksifikasi Alami
Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa
Dikutip dari Nu Online, menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Penjelasan ini merujuk pada keterangan Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341):
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa menelan air liur merupakan sesuatu yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan dan tidak menganggapnya sebagai pembatal puasa.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadan Hari ke-13: Memohon Bimbingan dan Kesabaran atas Takdir
Berdasarkan paparan Imam an-Nawawi, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Namun, terdapat tiga syarat yang harus diperhatikan agar puasa tetap sah.
1. Tidak Tercampur Zat Lain
Air liur yang ditelan tidak boleh tercampur dengan zat lain. Misalnya, seseorang yang mengalami luka pada gusi sehingga air liurnya bercampur darah. Jika campuran tersebut ditelan, maka dapat membatalkan puasa.
2. Belum Keluar dari Batas Bibir Luar
Air liur yang ditelan masih berada di dalam batas mulut dan belum keluar melewati bibir bagian luar. Jika sudah keluar dari batas tersebut lalu dimasukkan kembali dan ditelan, maka dapat membatalkan puasa.
3. Ditelan Secara Wajar
Air liur ditelan sebagaimana kebiasaan umum. Jika seseorang sengaja mengumpulkan air liur dalam jumlah banyak di dalam mulut, lalu menelannya, terdapat dua pendapat ulama mengenai hal ini. Namun, pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa hal tersebut tetap tidak membatalkan puasa.
Adapun jika air liur terkumpul banyak secara tidak sengaja lalu tertelan, para ulama sepakat bahwa puasanya tidak batal.
Menelan ludah saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, karena termasuk hal yang sulit dihindari dan telah menjadi kesepakatan para ulama. Namun, hal itu tetap harus memenuhi beberapa syarat, seperti tidak tercampur zat lain, belum keluar dari batas bibir luar, serta dilakukan secara wajar.
Dengan memahami penjelasan ini, umat Islam tidak perlu merasa ragu atau waswas berlebihan saat menelan air liur ketika berpuasa. Yang terpenting adalah menjaga diri dari hal-hal yang jelas membatalkan puasa dan tetap menjalankan ibadah dengan tenang serta penuh keyakinan.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Tata Caranya
Sumber: Nu Online
Editor : Silvi Maharani