Sukabumi Update

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Menggunakan obat tetes mata saat puasa apakah dapat membatalkan puasa? (Sumber : Freepik/user18526052)

SUKABUMIUPDATE.com - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah apakah menggunakan obat tetes mata saat puasa dapat membatalkan puasa.

Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa menggunakan tetes mata di siang hari saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini tetap berlaku meskipun setelah meneteskan obat mata seseorang merasakan rasa pahit di tenggorokan.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadan Hari ke-20: Memohon Dibukakan Pintu Surga

Pendapat ini dijelaskan oleh ulama mazhab Syafi’i, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, dalam kitabnya Ghayatul Bayan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan celak pada mata tidak membatalkan puasa meskipun rasanya terasa hingga ke tenggorokan. Beliau menyatakan:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

Artinya: “Tidak bermasalah menggunakan celak mata, meskipun rasa celak itu terasa di tenggorokan. Hal itu karena tidak ada saluran langsung dari mata menuju tenggorokan. Yang sampai ke tenggorokan hanyalah melalui pori-pori.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm. 156)

Baca Juga: Apakah Boleh Berkumur Saat Puasa? Ini Penjelasan Para Ulama

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mata tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan atau perut, sehingga sesuatu yang masuk melalui mata tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Pada masa lalu, ulama membahas masalah penggunaan celak mata (kohl) saat berpuasa. Dalam perkembangan zaman, penggunaan tetes mata sering dianalogikan dengan hukum penggunaan celak tersebut.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penggunaan celak tidak membatalkan puasa, meskipun ada kemungkinan rasanya terasa hingga tenggorokan. Pendapat ini kemudian menjadi dasar analogi bagi penggunaan tetes mata di zaman sekarang.

Namun demikian, terdapat pula pendapat berbeda dari Imam Malik yang menyatakan bahwa menggunakan celak saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: John Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, Elkan Baggott Kembali!

Penjelasan ulama juga menyebutkan bahwa sesuatu yang masuk ke tubuh melalui pori-pori kulit tidak membatalkan puasa. Contohnya saat seseorang mandi dan air meresap melalui pori-pori sehingga tubuh terasa segar. Hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa.

Begitu pula dengan penggunaan tetes mata yang kemungkinan terasa hingga tenggorokan. Hal tersebut dianggap terjadi melalui pori-pori, bukan melalui saluran yang langsung menuju perut.

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, menggunakan tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena tidak ada saluran langsung dari mata menuju tenggorokan atau perut.

Namun, jika seseorang merasa ragu, ia tetap bisa berhati-hati dengan meneteskan obat mata setelah berbuka puasa. Jika kondisi mata mendesak dan membutuhkan pengobatan segera, maka menggunakan tetes mata saat puasa diperbolehkan dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya.

Baca Juga: Jelang Libur Idulfitri, Dispar Sukabumi Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Wisatawan

Sumber: MUI

Editor : Silvi Maharani

Tags :
BERITA TERKAIT