SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan proses izin cerai selama periode Januari hingga Juni 2026. Angka berimbang antara ASN perempuan dan laki-laki, pegawai dinas pendidikan mendominasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan dari total 10 pengajuan tersebut terdiri dari enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Rekapitulasi izin cerai ASN dari Januari sampai Juni 2026 ada 10 orang, terdiri dari enam PNS dan empat PPPK yang sedang menjalani proses izin cerai," ujar Ganjar kepada Sukabumiupdate.com, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Kota Sukabumi Belum Cair, Ini Kata Sekda
Menurutnya, penyebab perceraian yang diajukan para ASN cukup beragam. Mulai dari persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, hingga adanya pihak ketiga.
"Faktor penyebabnya bervariasi, dari masalah ekonomi sampai adanya pihak ketiga," katanya.
Ganjar menjelaskan, berdasarkan data BKPSDM, jumlah pengajuan izin cerai antara ASN laki-laki dan perempuan relatif seimbang. "Dari sisi gender, komposisinya 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan," jelasnya.
Baca Juga: Truk Angkut 15 Ton Gula Terguling Tutup Jalan Lio Santa Sukabumi, Sopir dan Kernet Terluka
Ia menambahkan, mayoritas ASN yang mengajukan izin cerai berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Selain mencatat pengajuan izin cerai, BKPSDM juga memberikan sanksi disiplin berat kepada lima ASN selama semester pertama 2026.
Rinciannya, empat orang merupakan PNS yang terdiri atas tiga orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sedangkan satu orang dikenai sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat.
Ganjar menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut bervariasi, mulai dari tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran norma atau tindakan amoral.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Cakupan Investasi Rp13 Triliun Tol Bocimi, Konsesi hingga 50 Tahun?
"Alasannya beragam, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang sampai perbuatan amoral. Seluruh penindakan dilakukan sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Fitriansyah