Sukabumi Update

Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Gadget di Sekolah: Tugas Kepsek, Orang Tua dan Pemda

(Foto Ilustrasi) pembatasan gadget pada anak-anak. | Foto: Pexels.com

SUKABUMIUPDATE.com -  Pemerintah resmi membatasi penggunaan Gadget atau gawai di sekolah. Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah menerbitkan aturan untuk seluruh satuan pendidikan membatasi penggunaan piranti digital di lingkungan sekolah, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, tertanggal 10 Juli 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan alat komunikasi secara penuh. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers Selasa, 14 Juli 2026. 

Melansir tempo.co, pembatasan penggunaan gawai ini disebut hanya berlaku selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kata Mu’ti, langkah ini diambil sebagai  bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. 

Baca Juga: Gerakan Promosi UKM Kabupaten Sukabumi di Akun Medsos DKUKM

Mu’ti menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, kata dia, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari. “Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tutur dia.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan Mu’ti tersebut memuat sejumlah aturan yang ditujukan kepada kepala sekolah, orang tua murid, hingga pemerintah daerah. Salah satunya, kepala sekolah diminta melakukan penyesuaian tata tertib di satuan pendidikan. Misalnya, dengan menetapkan sejumlah prosedur operasional standar yang memuat mekanisme pengumpulan gawai, penyimpanan yang aman, hingga mekanisme penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran. 

Sementara itu, kepada orang tua, Kemendikdasmen meminta agar anak dilatih menerapkan prinsip 3S atau screen time, screen zone, screen break. Screen time adalah pembatasan gawai berdasarkan waktu, kemudian screen zone berarti pembatasan gawai berdasarkan area penggunaan, serta pembiasaan jeda dari penggunaan gawai alias screen break.

Baca Juga: HMI Soroti MBG hingga RUU Perampasan Aset, DPRD Sukabumi Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat

Terakhir, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah mensosialisasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan gawai. Pemerintah daerah kemudian diminta melaporkan pelaksanaan dan dampak dari pembatasan gawai tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT