SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah anak muda bahkan bocah di Indonesia sudah terpapar ideologi ekstremisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memetakan beragam ideologi yang teridentifikasi memengaruhi anak-anak di Indonesia, hingga terpapar ekstremisme.
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT, Kolonel Sus R. Tjandra Sulistiyono, mengungkap, umumnya, anak yang terhubung dengan jaringan terorisme atau Terrorism-Connected Children (TCC) dipengaruhi oleh banyak ideologi yang mengarah kepada kekerasan.
“Antara lain, anarko, nihilisme, Neo-Nazi, white supremacy, jihadisme, komunisme, misoginis, dan kultus kekerasan,” kata Tjandra dikutip dari berita tempo.co, Minggu 2 Agustus 2026.
Baca Juga: PM-AAS 5.000 Hektar, Distan Sukabumi Genjot Produktivitas Padi Lewat Pertanian Modern
Namun, mayoritas anak sebenarnya tidak memahami atau mendalami doktrin ideologi-ideologi itu secara substantif. Menurut Tjandra faktor utama yang menarik minat anak-anak, justru terletak pada narasi kekerasan yang tercermin dari paham-paham tersebut.
"Anak-anak TCC umumnya tidak mendalami konteks ideologi yang dimaksud, melainkan mereka lebih fokus atau tertarik pada konsep kekerasan yang lekat pada suatu ideologi," kata dia.
Temuan ini, lanjut Tjandra mempertegas bahwa penetrasi ideologi ekstremisme pada anak saat ini semakin kompleks karena tidak lagi didominasi oleh satu paham keagamaan atau politik tertentu. Pihaknya menekankan pentingnya kewaspadaan bersama, terutama pemantauan terhadap paparan konten visual dan narasi glorifikasi kekerasan yang marak beredar di ruang digital anak.
Baca Juga: KUR hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Sertifikat Tanah dan BPKB Tak Boleh Diminta
Pemetaan ideologi tersebut mengemuka di tengah langkah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap sekitar 250 anak di bawah umur terpapar ekstremisme sepanjang akhir 2024 hingga 2025. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala BNPT Eddy Hartono dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
“Di akhir tahun 2024–2025 pemerintah sudah melakukan mitigasi. Kami aparat intelijen dan penegak hukum sudah memitigasi, melakukan pembinaan rehabilitasi kurang lebih terhadap 250 anak di bawah umur," kata Eddy di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah, tutur Eddy, wajib melakukan pencegahan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rehabilitasi dan pembinaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Editor : Fitriansyah