SUKABUMIUPDATE.com - Perayaan hari ulang tahun republik Indonesia atau HUT ke-81 RI pada 2016 ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu masyarakat. Pasalnya di peringatan ini seringkali diadakannya perlombaan agustusan yang melibatkan orang dewasa hingga anak kecil.
Perlombaan agustusan ini sangat bermacam-macam seperti balap makan kerupuk hingga panjat pinang. Lomba-lomba tersebut sangat seru dan tak sedikit mendatangkan banyak orang untuk menyaksikan perayaan setahun sekali itu.
Berbagai perlombaan itu kemudian akan mendapatkan hadiah bagi pemenang sesuai dengan kategori lomba yang diikutinya. Akan tetapi dalam praktiknya panitia agustusan biasa memungut uang pendaftaran dari para peserta atau warga untuk menunjang kebutuhan perlombaan dan keberlangsungan acara.
Pungutan biaya pendaftaran merupakan hal yang cukup umum dalam berbagai perlombaan dan kompetisi. Namun, jika uang tersebut berasal dari peserta dan kemudian berkaitan dengan hadiah yang diperebutkan, lalu, bagaimana hukum panitia lomba Agustusan yang menarik biaya pendaftaran dari peserta?
Pada prinsipnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Perlombaan tanpa hadiah pada dasarnya berstatus mubah, selama pelaksanaannya tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syariat.
Baca Juga: Persib Maksimalkan Dewata Challenge Series 2026, Igor Tolic Fokus Bangun Kekompakan Tim
Perlombaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan, keterampilan, maupun ketangkasan untuk mempersiapkan diri dalam berjihad atau membela negara dapat memiliki hukum sunnah.
Namun, jika perlombaan dilakukan dengan tujuan lain, hukumnya kembali menjadi mubah karena penilaian terhadap suatu amal juga berkaitan dengan niat pelakunya. Penjelasan ini dikutip dari Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib (Beirut: Dar al-Fikr), volume 4, halaman 348.
Persoalan kemudian menjadi berbeda apabila sebuah perlombaan menyediakan hadiah berupa uang atau harta. Dalam kajian fiqih, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah dari mana hadiah tersebut berasal. Setidaknya terdapat tiga bentuk skema hadiah yang perlu dibedakan.
Pertama, hadiah berasal dari pihak di luar peserta.
Jika hadiah disediakan oleh pihak ketiga dan tidak berasal dari uang yang dikeluarkan peserta, maka perlombaan tersebut diperbolehkan. Hadiah bisa berasal dari panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, maupun pihak lain yang tidak mengikuti perlombaan.
Baca Juga: Pemprov Himpun Gagasan Tokoh Sunda untuk Wujudkan Jabar Istimewa
Dengan demikian, hadiah dalam perlombaan Agustusan tidak menjadi masalah apabila bersumber dari sponsor, donatur, kas panitia, pemerintah desa, atau pihak lain yang tidak berasal dari uang taruhan para peserta.
Kedua, hadiah hanya berasal dari salah satu peserta.
Skema lain yang juga diperbolehkan adalah ketika hadiah hanya ditanggung oleh salah satu peserta. Artinya, hanya satu pihak yang mempertaruhkan hartanya, sedangkan pihak lainnya tidak memiliki kewajiban memberikan harta apabila kalah.
Pandangan tersebut dijelaskan dalam Mughni Muhtaj (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah), volume 6, halaman 170.
Dalam kondisi ini, tidak terjadi praktik saling mempertaruhkan harta. Salah satu pihak memang berpotensi kehilangan hartanya, tetapi pihak lain tidak menghadapi risiko kehilangan harta yang sama.
Ketiga, seluruh peserta menyetor uang untuk dijadikan hadiah.
Persoalan menjadi berbeda apabila seluruh peserta diwajibkan mengeluarkan sejumlah uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada peserta yang berhasil memenangkan perlombaan.
Baca Juga: Daftar 26 Camat hingga 3 Lurah Baru Hasil Rotasi dan Mutasi Pemkab Sukabumi 2026
Skema seperti ini termasuk dalam kategori qimar atau perjudian. Sebab, masing-masing peserta berada dalam dua kemungkinan: mendapatkan keuntungan apabila menang atau kehilangan uang yang telah disetorkan ketika kalah.
Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) menjelaskan:
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيْ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ، أَيْ: لَمْ يَصِحَّ إِخْرَاجُهُمَا لِلْعِوَضِ... وَهُوَ أَيْ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعِبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غُنْمٍ وَغُرْمٍ
“Bilamana kedua peserta perlombaan sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak diperbolehkan, yakni tidak sah keduanya sama-sama menyediakan imbalan tersebut…. Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.” (Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyah], vol. 4, h. 230)
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pungutan uang dari peserta. Hal yang lebih penting adalah bagaimana uang tersebut digunakan dan ditempatkan dalam skema perlombaan.
Jika setiap peserta membayar sejumlah uang, kemudian seluruh dana tersebut dikumpulkan untuk menjadi hadiah bagi pemenang, maka peserta yang kalah akan kehilangan uangnya, sedangkan pemenang memperoleh keuntungan dari uang yang sebelumnya dikeluarkan peserta lain.
Kondisi inilah yang disebut sebagai ghunm wa ghurm, yaitu adanya peluang memperoleh keuntungan sekaligus risiko menanggung kerugian. Karakter tersebut menjadi salah satu unsur dalam praktik perjudian.
Lantas, bagaimana hukum uang pendaftaran lomba Agustusan?
Jika biaya yang dibayarkan seluruh peserta dikumpulkan oleh panitia dan kemudian diperebutkan kembali sebagai hadiah bagi pemenang, praktik tersebut dihukumi haram karena mengandung unsur qimar atau perjudian.
Sebaliknya, apabila uang pendaftaran digunakan untuk kebutuhan nyata penyelenggaraan lomba, seperti biaya perlengkapan, konsumsi, atau operasional, sementara hadiah berasal dari sumber lain yang terpisah misalnya sponsor, donatur, atau pihak ketiga yang tidak mengikuti perlombaan maka skema tersebut diperbolehkan.
Dengan demikian panitia lomba Agustusan perlu membedakan dengan jelas antara biaya pendaftaran untuk kebutuhan operasional dan dana hadiah. Pemisahan tersebut penting agar kegiatan perlombaan tetap berjalan sesuai ketentuan syariat dan tidak masuk ke dalam praktik perjudian.
Sumber: MUI
Editor : Ikbal Juliansyah