SUKABUMIUPDATE.com - Shalat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh kaum Muslimin, namun kewajiban itu akan menjadi gugur apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari umat Islam.
Dengan kata lain, jika ada sebagian orang melaksanakannya, maka umat Islam yang lain terbebas dari dosa. Sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya, maka semuanya akan menanggung dosa.
Mengutip dari laman Kemenag, Imam An-Nawawi menjelaskan:
الصَّلَاةُ عَلَى الْمَيِّتِ فَرْضُ كِفَايَةٍ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا وَهُوَ إجْمَاعٌ
Artinya: “Shalat atas jenazah adalah fardhu kifayah tanpa ada khilaf menurut kami, dan hal itu merupakan ijma‘ (kesepakatan ulama).” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t), juz V, halaman 169).
Baca Juga: Sejarah Gunung Pangparang Bandung, dari Perkebunan Kina hingga Legenda Sangkuriang
Rukun dan tata cara shalat jenazah telah dijelaskan para ulama dalam kitab-kitab fiqh, di antaranya adalah Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 103-105.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa rukun shalat jenazah ada 7 (tujuh), yaitu;
- Niat
- Takbir empat kali
- Berdiri bagi yang mampu
- Membaca Al-fatihah
- Membaca Sholawat
- Mendoakan Jenazah
- Salam
Adapun niat sholat jenazah adalah sebagai berikut.
Niat untuk jenazah laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ (اِمَامًا / مَأْمُوْمًا) فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘ala hadzal-mayyiti arba‘a takbiratin (imaman/ma’muman) fardha kifayatin lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini empat kali takbir (menjadi imam/makmum) fardhu kifayah karena Allah Ta‘ala.”
Niat untuk jenazah perempuan:
أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ (اِمَامًا / مَأْمُوْمًا) فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘ala hadzihil-mayyitati arba‘a takbiratin (imaman/ma’muman) fardha kifayatin lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini empat kali takbir (menjadi imam/makmum) fardhu kifayah karena Allah Ta‘ala.”
Itulah bacaan niat sholat jenazah laki-laki dan perempuan, serta hukum melaksanakannya dan rukunnya.
Editor : Dede Imran