SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya Isu sosial yang menimpa generasi muda - mulai dari perundungan (bullying), angka anak putus sekolah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kejahatan seksual - menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Merespons tantangan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi terus menggenjot implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) 2026 sebagai landasan perlindungan anak secara menyeluruh.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah krusial untuk membentengi anak-anak di Kabupaten Sukabumi dari bahaya lingkungan yang tidak aman.
"Di tengah dinamika sosial dan maraknya kasus kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak saat ini, kita tidak boleh tinggal diam. Konvensi Hak Anak (KHA) menjadi pijakan utama Pemkab Sukabumi untuk memastikan setiap anak terjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, hingga hak partisipasinya," ujar Agus Sanusi kepada sukabumiupdate.com, 1 November 2026.
Dorong KLA dan Agendakan Konvensi Hak Anak
Sebagai wujud komitmen nyata dalam penguatan Kabupaten Layak Anak (KLA), DP3A Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan serangkaian langkah strategis sepanjang tahun 2026. Salah satu agenda besarnya adalah penyelenggaraan Kegiatan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Sukabumi yang berlangsung 26 hingga 28 Oktober 2026.
Rangkaian kegiatan ini melengkapi berbagai langkah nyata yang telah diupayakan DP3A sejak pertengahan tahun, di antaranya:
Peringatan Hari Bermain Internasional (Juni 2026): Mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya Pasal 31 KHA tentang hak anak untuk beristirahat, bermain, dan berekreasi secara aman.
Hari Anak Nasional & Pelantikan FAD (14 September 2026): Bertempat di Aula PKK Pendopo Kabupaten Sukabumi, DP3A resmi mengukuhkan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Sukabumi Periode 2026–2028 sebagai wadah partisipasi dan penyalur aspirasi anak.
Empat Prinsip Utama Perlindungan Anak
Agus Sanusi menambahkan bahwa pelaksanaan program perlindungan anak di Sukabumi mengacu pada empat prinsip dasar KHA PBB:
Non-diskriminasi: Memastikan seluruh anak di Sukabumi mendapatkan perlindungan tanpa memandang latar belakang.
Kepentingan Terbaik Bagi Anak: Menjadikan kesejahteraan anak sebagai prioritas dalam setiap kebijakan publik.
Hak Hidup dan Tumbuh Kembang: Menjamin akses kesehatan, gizi, dan pendidikan untuk menekan angka putus sekolah.
Penghargaan terhadap Pendapat Anak: Melibatkan partisipasi aktif anak dalam pembangunan daerah melalui FAD.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, DP3A Kabupaten Sukabumi optimistis dapat menekan angka kekerasan terhadap anak serta mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak di seluruh pelosok daerah. (*)
Editor : Fitriansyah