Sukabumi Update

Soroti Kasus Pelecehan Mahasiswi Magang di PN Sukabumi, Kohati Dukung Korban Bersuara-Melawan

Kohati Sukabumi dukung perempuan bersuara melawan kekerasan seksual | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Korp-HMI-Wati (Kohati) HMI Cabang Sukabumi turut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami VN, seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Sukabumi. Peristiwa terjadi di ruang kesehatan PN Sukabumi pada saat korban dalam keadaan setengah sadar usai pingsan pada, Kamis (20/2/2025).

Akibat ulah terduga pelaku dirinya mengaku masih trauma dan ketakutan jika mengingat kejadian yang dialaminya itu. Bahkan, dirinya hanya berani mengadukan kejadian tersebut kepada rekannya dan dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Nusa Putra Sukabumi.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB terhadap mahasiswi magang kini berlanjut ke jalur hukum. 

Ketua Kohati HMI Cabang Sukabumi, Febi Azzahra menyatakan peristiwa tersebut sebagai tamparan keras bagi mahasiswa Sukabumi. “Kami sangat menyayangkan respons dari pihak pengadilan yang mempertanyakan keterlambatan korban dalam melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Korban Melawan! Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di PN Sukabumi Berlanjut ke Jalur Hukum

Pertanyaan ini tidak hanya menunjukkan kurangnya empati, tetapi juga berpotensi menyudutkan korban yang sedang berjuang melawan trauma,” kata Febi dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/2/2025).  

Menurut Febi, keterlambatan korban dalam melapor bukanlah hal yang aneh dalam kasus pelecehan seksual. Ada banyak alasan yang bisa menjelaskan hal ini, antara lain: 

  1. Rasa Takut dan Tekanan Psikologis:* Korban sering kali merasa takut pada konsekuensi yang mungkin dihadapi, terutama jika pelaku memiliki kekuasaan atau pengaruh. Dalam kasus ini, dugaan adanya tekanan dari seorang hakim jelas menambah ketakutan korban. 
  2. Trauma dan Kebingungan Emosional: Pelecehan seksual meninggalkan luka emosional yang mendalam. Korban mungkin butuh waktu untuk memahami dan memproses apa yang terjadi sebelum siap berbicara.  
  3. Takut Tidak Dipercaya dan Stigma Sosial: Korban sering kali khawatir tidak akan dipercaya atau bahkan disalahkan oleh masyarakat, yang bisa menambah beban psikologis mereka.  
  4. Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang:* Dalam kasus ini, korban adalah mahasiswi magang yang berada dalam posisi subordinat. Kekhawatiran akan dampak pada karir dan pendidikan juga bisa menjadi alasan keterlambatan pelaporan.  

Oleh karena itu, kata Febi, pihaknya mendesak semua pihak, termasuk institusi hukum, untuk lebih peka dalam menangani kasus kekerasan seksual. Sementara pertanyaan yang menyudutkan korban hanya akan memperparah trauma yang mereka alami dan menghalangi keberanian korban lain untuk bersuara.  

“Kami menuntut adanya penyelidikan yang transparan, adil, dan berpihak pada korban. Selain itu, kami menyerukan agar lingkungan magang dan kerja lebih aman bagi perempuan dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya,” tegasnya.

“Mari kita dukung korban dengan penuh empati dan tidak menghakimi. Setiap suara perempuan yang berani bicara adalah langkah maju dalam melawan kekerasan seksual,” tandasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT