Sukabumi Update

Simak! Berikut Tata Cara Bayar Tilang Elektronik

SUKABUMIUPDATE.com - Tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu.

Tujuan dari tilang elektronik ini yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan para pengendara di jalan. Lalu, bagaimana cara bayar tilang elektronik?

Melansir dari Suara.com, diketahui, tilang elektronik bekerja jika ada pelanggaran, yang mana kamera tilang elektronik akan merekam langsung bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar lalin.  Kemudian pengguna kendaraan tersebut akan langsung menerima surat tilang.

Baca Juga :

Denda tilang elektronik

photo(ILustrasi) Tilang elektronik atau ETLE - (Divisi Humas Polri)</span

Nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Melansir dari sejumlah sumber, berikut adalah besaran denda tilang elektronik yang perlu diketahui.

Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).

Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Bayar tilang elektronik

photo Sistem tilang elektronik atau ETLE tahap pertama selesai diterapkan, Korlantas Polri menyebutkan bahwa angka pelanggaran lalu lintas turun signifikan sejak pemberlakuan ETLE. - (Tribratanews)</span

Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.

1. Konfirmasi Pelanggaran

Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka bersiap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar. 

Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.

2. Masukan Kode BRIVA

Jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi, maka akan memperoleh email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi sidang. Selain memperoleh email, pelanggar juga akan menerima SMS berisi kode BRIVA untuk proses bayar denda pelanggaran.

3. Bayar Via Bank atau Pengadilan

Pelanggar bisa membayar tilang melalui bank atau di pengadilan saat sidang. Namun jika bayar lewat bank, pelanggar tak perlu datang ke lokasi sidang. Jadi, jika Anda terlalu sibuk untuk datang ke pengadilan, Anda bisa membayar dendanya melalui transfer bank.

Penting untuk diketahui, jika pelanggar gagal saat konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara. Adapun penyebab konfirmasi gagal yakni sebagai berikut:  

  • Pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai alamat tujuan
  • Kendaraan sudah dijual, sehingga sudah beralih pemilik
  • Terjadi kegagalan saat proses pembayaran denda

Demikian informasi mengenai cara bayar tilang elektronik yang penting untuk diketahui. Pastikan Anda disiplin dalam berkendara dan tidak melanggar peraturan lalin (lalu lintas).

SUMBER: SUARA.COM/Ulil Azmi

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI