Sukabumi Update

Langkah-langkah Blokir STNK Secara Online Jika kendaraan Sudah Dijual

SUKABUMIUPDATE.com - Saat menjual kendaraan baik itu mobil atau motor sebaiknya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindar dari sejumlah masalah seperti pajak progresif.

Mengutip dari Tempo.co, untuk blokir STNK kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena saat ini pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online melalui situs Pajak Online.

Berikut adalah langkah-langkah blokir STNK mobil secara online Dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga :

1. Lakukan Registrasi Online via Website

Langkah pertama blokir STNK adalah registrasi melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Pendaftaran akun di dalam website ini lebih nyaman dilakukan melalui komputer atau laptop. Namun bisa juga dengan ponsel.

2. Masukkan Nomor Tanda Pengenal

Selanjutnya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah memasukan NIK ini, website akan memunculkan data kendaraan sesuai kepemilikan.

photo(Ilustrasi) STNK kendaraan - (Istimewa)</span

3. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan ke Website

Setelah data kendaraan telah muncul, selanjutnya pilih menu PKB untuk memasukkan nomor kendaraan yang akan diblokir.

Untuk blokir STNK mobil diperlukan sejumlah dokumen yang harus diunggah, yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa bermaterai, fotokopi surat atau akta penyerahan dan bukti bayar, dokumen lapor jual kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI