Sukabumi Update

Kenapa Mobil dan Motor Teronggok Harus Dilaporkan? Polri Jelaskan Alasannya

SUKABUMIUPDATE.com - Kendaraan seperti mobil dan sepeda motor dengan keadaan rusak dan dibiarkan mangkrak bertahun-tahun kerap ditemui.

Kebanyakan kendaraan tersebut dibiarkan teronggok tanpa dibayar pajak kendaraan bermotor sehingga berpotensi membawa masalah bagi pemiliknya.

Mengutip dari Tempo.co, Polri meminta pemilik kendaraan yang mengkrak mengurus data dan registrasinya di Samsat terdekat. Jangan sampai mobil atau motor tersebut masih terdata sehingga pajak mobil atau motor masih ditagih.

Baca Juga :

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut masalah pajak kendaraan bermotor. Kepolisian menunggu laporan dari pemilik dengan menyertakan bukti-bukti agar pajak kendaraan bermotor bisa diblokir.

“Pajak kendaraan tetap kami tagih selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan,” ujar Purwadi dalam keterangannya, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

photo(Ilustrasi) Motor berkarat - (Unplash.com Bunsim San)</span

Menurut dia, Korlantas Polri akan menghapus data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK dengan cara membayar pajak tahunan. Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

Baca Juga :

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

SUMBER: TEMPO.CO/JOBPIE | NTMC POLRI

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI