Sukabumi Update

Banyak yang Pakai Lampu Hazard saat Hujan, Ini Aturan Penggunaannya yang Benar

SUKABUMIUPDATE.com - Masih banyak pengendara yang belum paham mengenai penggunaan lampu hazard sehingga malah salah kaprah.

Penggunaan lampu hazard yang salah malah bisa membahayakan sesama pengguna jalan raya.

Mengutip dari Suara.com, sesuai artinya, hazard dalam Bahasa Inggris artinya bahaya. Jadi, lampu ini digunakan sebagai tanda yang memiliki potensi bahaya.

Aturan lampu hazard di Indonesia diatur pemerintah, simak Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :

Pasal tersebut berbunyi: "setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain di antaranya lampu darurat atau hazard dan senter. Sementara definisi "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Berikut serba-serbi penggunaan lampu hazard seperti dikutip dari laman Deltalube:

photo(Ilustrasi) Tombol lampu hazard - (iStockphoto)</span

Penggunaan lampu hazard yang salah

Pertama dan paling sering dijumpai saat hujan deras. Banyak orang menganggap lampu hazard berguna agar kendaraannya terlihat orang lain saat hujan.

Lampu hazard yang berkedip akan membuat pengendara lain bingung. Ditambah lagi, pantulan lampu hazard akan bias dengan air hujan, sehingga malah makin mengganggu pandangan pengendara lain.

Cara paling aman agar kendaraan kita terlihat orang lain adalah menyalakan lampu utama. Jika hujan diiringi kabut, boleh sekaligus menyalakan lampu kabut.

Baca Juga :

Kedua, lampu hazard digunakan saat berkendara beriringan. Hazard dinyalakan dengan harapan mendapat prioritas dari kendaraan lain. Hal ini tentu salah besar.

Kemudian menyalakan hazard saat melaju lurus di perempatan jalan. Lampu hazard dianggap isyarat tidak belok kanan atau kiri, alias melaju lurus. Itu salah. Gunakan lampu sein sesuai arah belok. Jangan dilakukan mendadak pula.

Lalu bagaimana penggunaan lampu hazard yang benar?

Penggunaan lampu hazard yang benar

Halaman Selanjutnya

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI