Sukabumi Update

Akan Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas karena dinilai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Namun Mobil listrik juga ternyata memiliki beberapa kekurangan.

Mengutip dari Suara.com, dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewajibkan jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk mengganti kendaraan dinasnya dengan mobil listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :

Inpres tersebut tertanggal 13 September 2022 dan resmi berlaku sejak aturan tersebut dikeluarkan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan tak lama setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) awal September 2022 lalu.

Setelah harga BBM naik, kendaraan listrik disebut-sebut makin diminati karena dinilai lebih hemat bahan bakar dan lebih mudah perawatannya.

Berikut adalah ulasan mengenai kelebihan dan kekurangan dari mobil listrik yang akan menggantikan sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Kelebihan mobil listrik

photoIlustrasi mobil listrik. - (Shutterstock.com)</span

1. Lebih ramah lingkungan

Karena tidak menggunakan bahan bakar minyak, mobil listrik dinilai lebih ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan asap kendaraan bermotor yang bisa mencemari udara.

Poin inilah yang disebut sebagai alasan terbesar makin digalakkannya kendaraan berbasiskan listrik di masyarakat. Hal ini tak hanya berlaku di Indonesia, namun juga secara global di sejumlah negara lainnya.

2. Tak kalah gesit dengan mobil konvensional

Mungkin masih ada orang yang membandingkan performa mobil listrik dengan mobil berbahan bakar minyak. Wajar, karena selama ini kita lebih familiar dengan performa dan kinerja mobil konvensional tersebut, dibanding mobil listrik.

Namun ternyata tidak bisa dianggap remeh, karena memiliki torsi instan. Inilah salah satu karakter yang ditawarkan mobil listrik, yakni mesin dengan torsi puncak langsung tersedia ketika pedal akselerator diinjak.

Ini kemudian yang membuat mobil listrik terasa lincah dan gesit di jalan raya, terutama saat digunakan dalam situasi stop and go.

Hal ini tentunya berbeda dengan mobil berbahan bakar mesin, karena torsi puncak baru tersedia pada putaran mesin tertentu.

3. Minim suara

Bagi Anda yang mementingkan kenyamanan dalam berkendara dengan mobil, maka mobil listrik bisa menjadi pilihan.

Sebab salah satu kelebihan mobil listrik adalah kabinnya yang lebih senyap dibanding mobil biasa. Jika menaiki mobil listrik, kita hampir tidak bisa mendengarkan suara mesin ketika berada di dalam kabin.

Yang terdengar hanyalah suara roda yang bersentuhan dengan jalan aspal.

Baca Juga :

4. Bebas ganjil genap

Peraturan mengenai ganjil genap terkadang menyusahkan pengendara mobil ketika ingin beraktivitas. Peraturan itu pula yang membuat mobilitas kita terhambat di ibu kota DKI Jakarta. Namun hal tersebut tidak akan kita alami jika mengendarai mobil listrik di Jakarta.

Sebab Pemprov DKI Jakarta punya peraturan yang membebaskan pengendara mobil listrik dari aturan ganjil genap, yakni yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

5. Lebih hemat biaya

Selain empat hal yang telah disebutkan di atas, salah satu kelebihan mobil listrik adalah lebih hemat biaya.

Biaya yang dimaksud meliputi biaya perawatan, bahan bakar hingga biaya pajak tahunan. Biaya perawatan mobil listrik lebih murah karena mobil ini tidak memerlukan ganti oli, ganti busi, air radiator dan tentunya tidak perlu isi BBM.

Untuk sekali melakukan pengecasan, mobil listrik bisa menempuh jarak hingga hampir 400 kilometer.

Sementara untuk biaya pajak tahunan, mobil listrik lebih murah dibanding mobil pada biasanya. Hal ini disebabkan pemerintah telah memberikan stimulus untuk memperluas penggunaan mobil listrik.

Salah satunya adalah dengan menggratiskan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor yang hanya dibayar sebesar 10 persen.

Kekurangan mobil listrik

Halaman Selanjutnya

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI