Sukabumi Update

Miliki Peran Krusial, Sistem Pengereman Darurat Otomatis di Mobil Perlu Diperbarui

SUKABUMIUPDATE.com - Sistem pengereman otomatis pada mobil memiliki peran krusial dalam meminimalisir risiko kecelakaan.

Sebagian besar mobil baru yang dipasarkan di Amerika Serikat dilengkapi sistem Pengereman Darurat Otomatis (AEB atau Automatic Emergency Braking) sebagai fitur standar.

Mengutip dari Suara.com, American Automobile Association (AAA) mempelajari kinerja sistem ini dalam skenario tabrakan kecepatan tinggi.  Dengan materi sistem produk buatan Ford Motor Company, Honda, Chevrolet, dan Toyota.

Mobil-mobil itu disetting dengan kecepatan lebih tinggi dan memperoleh simulasi tabrakan dari belakang. Yaitu arah yang menyebabkan lebih banyak kerusakan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :

Sebagai hasil dari pengujiannya, AAA merekomendasikan agar pembuat mobil fokus pada perancangan sistem mereka untuk menangani kecelakaan dengan lebih baik. Pengemudi juga harus menyadari keterbatasan pada kendaraan mereka.

"Pengereman Darurat Otomatis bekerja dengan baik dalam beberapa kondisi yang dirancang akan terjadi. Sayangnya, tugas itu dibuat bertahun-tahun yang lalu, dan standar kecelakaan kecepatan lambat regulator belum berkembang," kata Greg Brannon, Direktur Teknik Otomotif dan Hubungan Industri AAA, seperti dikutip dari Carscoops.

Ia menambahkan, persyaratan pengujian untuk teknologi ini harus diperbarui untuk menangani kecepatan dan skenario yang lebih cepat.

photo(Ilustrasi) Rem mobil - (iStockphoto)</span

"Teknologi yang dibuat harus lebih realistis dan memiliki manfaat keselamatan bagi pengemudi," tegas Greg Brannon.

Dalam melakukan pengujian, AAA menggunakan skenario T-bone, di mana kendaraan yang berjalan lurus harus berbelok ke kiri saat melintasi persimpangan.

Sedangkan dari jalur yang sama terdapat kendaraan lain yang melintas dari arah belakang.

Ini adalah jenis kecelakaan paling mematikan di Amerika dan menyumbang 39,2 persen dari total kematian dalam kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan penumpang.

Baca Juga :

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI