Sukabumi Update

Simak ya, 4 Tips Klaim Asuransi Agar Disetujui saat Mobil Terjebak Banjir

SUKABUMIUPDATE.com - Mobil terendam banjir tentu akan membuat pemilik khawatir karena bisa menyebabkan kerusakan serius pada mobil kesayangan.

Karena itu pemilik mobil perlu memberikan perlindungan untuk mengantisipasi seandainya kendaraan terjebak banjir salah satunya yaitu dengan mengasuransikan mobil.

Melansir dari Suara.com, perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. Klaim dapat dilakukan bila pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan. Yaitu membeli polis asuransi yang memiliki klausul atau lingkup pertanggungjawaban termasuk cover banjir.

Baca Juga :

Jika menghadapi genangan air yang cukup tinggi, tidak disarankan untuk terus berkendara alias nekat menerjang genangan tersebut itu.

Hal itu bisa menyebabkan tidak hanya mobil berpotensi mengalami kendala, juga menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi. Berikut tips dari Auto2000 bila akan melakukan klaim asuransi:

photo(Ilustrasi) Mobil-mobil yang terendam banjir - (Pixabay)</span

1. Segera Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti dilakukan proses towing atau lainnya.

2. Siapkan Bukti yang Valid

Pemilik perlu melakukan dokumentasi. Ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan yang terjadi bukan karena direncanakan. Atau dalam kasus banjir ada petunjuk bahwa pemilik tidak memaksakan si kendaraan menerobos banjir.

Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.

3. Jelaskan Kronologinya

Pemilik dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, sehingga mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.

Baca Juga :

4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi

Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, catatan kronologi yang sudah dibuat.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI