Sukabumi Update

Tilang Manual Diganti ETLE, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik

SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas melarang dilakukannya tilang manual dan akan memaksimalkan tilang elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini tentu berbeda dengan tilang manual begitupun cara mengurusnya.


Dilansir dari Suara.com, sistem tilang elektronik  ini sedikit berbeda dengan tilang pada umumnya karena pelanggaran akan terekam CCTV. Agar tak bingung, yuk simak cara mengurus tilang elektronik di bawah ini.


Merangkum laman Indonesia Baik, pelanggaran yang terekam kamera CCTV kemudian akan diperiksa oleh polisi. Apakah kalian masih bingung? Berikut penjelasan setiap mekanisme, semoga bermanfaat.


Jika tilang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengawasi langsung pelanggarannya, maka e-tilang atau ETLE akan menggunakan CCTV. Pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera dan berikutnya akan diproses oleh pihak berwajib.


Setelah itu petugas akan mengirim surat beserta foto bukti pelanggaran untuk kemudian kita konfirmasi, apakah benar pelanggaran ini dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan tersebut atau tidak.


Pada tahap ini, kita akan diberi pilihan ya atau tidak dan konfirmasi dapat dilakukan melalui link www.etle-pmj.info atau secara manual dengan mengirim kembali blanko tersebut ke Posko e-TLE Polda Metro Jaya. 


Jangka waktu konfirmasi ini adalah lima hari setelah surat pelanggaran diterima. Jika pelanggar mengakui pelanggaran yang ia buat, maka polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.


Sanksi yang diberikan akan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, surat tilang akan diberikan dengan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran denda tilang. 


Perlu diketahui, hingga proses ini berlangsung, pelanggar tidak akan mengikuti sidang dan mereka akan diberi tenggang waktu pembayaran hingga 7 hari, jika melewati waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang tertangkap kamera akan diblokir oleh polisi.


Berikut ini adalah 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yuk simak!


  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Berkendara melawan arus
  6. Menggunakan pelat nomor palsu
  7. Menerobos lampu merah
  8. Berboncengan lebih dari tiga orang
  9. Tidak menggunakan helm
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku.


#SHOWRELATEBERIT


Sumber: Suara.com/Rima Suliastini



Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI