Sukabumi Update

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir

(Ilustrasi) Tilang elektronik atau E tilang | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini pihak kepolisian sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di Kota Sukabumi sendiri, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota sudah membekali anggotanya dengan aplikasi ETLE Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat menyatakan saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih dalam uji coba dan tahap sosialisasi.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, sosialisasi dimulai pada akhir November hingga akhir Desember 2022.
Sedangkan untuk penindakannya akan dilakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

E-Tilang ini dimaksudkan agar para pelaku pelanggaran jadi lebih berhati-hati dalam berkendara dan mempermudah petugas kepolisian.

Anda juga bisa mengecek apakah kendaraan yang digunakan terkena E Tilang atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena E-Tilang, Tunas Friends tidak akan bisa mengetahuinya langsung.

Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat dilakukan melansir laman tunastoyota.com.

  1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  5. Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Khusus wilayah Jawa Barat, Anda bisa mengaksesnya di tautan halaman https://etle-jabar.info/id/check-data 

Penyebab STNK Diblokir Tilang Elektronik

Melansir dari Tempo.co, STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengkonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya. Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat. Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.

Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut. Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.

Dilansir dari laman resmi etle-pmj.info hari ini, Selasa, 30 November 2021, setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan BRIVA yang merupakan kode pembayaran denda E-Tilang.

Pelanggar harus melunasi pembayaran tersebut dalam waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran. Apabila gagal melunasi, STNK pelanggar akan diblokir.

 

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT