Sukabumi Update

Daftar Merek Kendaraan Listrik yang Masuk Dalam Subsidi Pemerintah

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5. | Foto: hyundai.com

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia berencana akan memberikan sejumlah subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Subsidi yang diberikan pun mulai dari motor listrik, mobil listrik dan mobil hybrid.

Merangkum berbagai sumber, pemerintah memang tengah menggenjot penggunaan kendaraan bertenaga listrik, terbukti dari perintah Presiden Jokowi pada instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas mereka ke mobil listrik.

Salah satu program yang menyasar masyarakat untuk mendorong pembelian kendaraan listrik adalah diberikannya subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik, seperti dilansir dari Suara.com.

Rencananya, program ini akan diluncurkan tahun depan dengan nominal subsidi hingga Rp 6,5 juta per orang, per unit motor listrik yang dibeli.

Baca Juga: Bakal Dapat Insentif Rp 80 Juta Untuk Pembelian Mobil Listrik di Indonesia

Tak hanya itu, kebijakan yang dilakukan untuk mengejar target nol emisi tahun 2060 ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik. Lalu apa saja syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik?

Syarat Dapat Motor dan Mobil Listrik

Merangkum kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan nilai subsidi mobil listrik mencapai Rp 80 juta.

“Jumlah subsidi ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan sebesar Rp 80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta dan motor listrik baru sekitar Rp 8 juta."

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Wuling Bingo, Mobil Listrik Hatchback yang Trendi

Dalam kisi-kisi itu yang dibocorkan saat berada di Brussels, Belgia itu, ia juga mengatakan untuk motor konversi akan diberikan subsidi senilai Rp 5 juta.

Perlu diketahui, subsidi yang dimaksud adalah potongan harga untuk kendaraan berjenis listrik murni maupun hybrid. Namun, tak semua kendaraan listrik itu bisa mendapat subsidi.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," ungkap Agus sambil menyiratkan syaratnya.

Berikut ini adalah bocoran merek kendaraan listrik yang masuk daftar subsidi pemerintah. Apakah salah satunya merupakan incaranmu? Yuk intip daftarnya di bawah ini.

Baca Juga: 5 Merk Mobil Listrik Paling Banyak Dicari via Google di Indonesia

Mobil listrik:

  • Wuling Air ev
  • Hyundai Ioniq 5

Mobil hybrid:

  • Wuling Almaz Hybrid
  • Kijang Innova Zenix Hybrid
  • Suzuki Ertiga Hybrid

Motor listrik:

  • Gesits 
  • Alva One
  • Volta
  • Viar
  • Charged

Baca Juga: Mobil Listrik Benarkah Mobil Masa Depan

Semua merek di atas adalah kendaraan listrik yang memiliki pabrik atau setidaknya diproduksi di Indonesia. Itulah syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik dari sudut pandang pemerintah.

Sumber: Suara.com (Rima Suliastini)

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT