Sukabumi Update

Beli Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat Subsidi, Simak Syarat Mendapatkannya

(Ilustrasi) Pemberian Subsidi mobil listrik dan motor listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemerintah Indonesia yang akan memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik maupun motor listrik disambut baik oleh produsen maupun calon konsumen kendaraan listrik di Indonesia.

Subsidi tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik, karena selama ini kendaraan tersebut memiliki harga yang cukup mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.

Merangkum berbagai sumber, pemerintah memang tengah menggenjot penggunaan kendaraan bertenaga listrik, terbukti dari perintah Presiden Jokowi pada instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas mereka ke mobil listrik.

Baca Juga: Spesifikasi Mobil Listrik Geely Panda Mini EV Siap Ramaikan Jalanan di Tahun Depan

Melansir dari Suara.com, kebijakan yang dilakukan untuk mengejar target nol emisi tahun 2060 ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik. Lalu apa saja syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik?

Syarat Subsidi Motor dan Mobil Listrik

Merangkum kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan nilai subsidi mobil listrik mencapai Rp 80 juta.

“Jumlah subsidi ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan sebesar Rp 80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta dan motor listrik baru sekitar Rp 8 juta."

Baca Juga: Siapkan Berkas Dokumennya, Simak Cara Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham

Dalam kisi-kisi itu yang dibocorkan saat berada di Brussels, Belgia itu, ia juga mengatakan untuk motor konversi akan diberikan subsidi senilai Rp 5 juta.

Perlu diketahui, subsidi yang dimaksud adalah potongan harga untuk kendaraan berjenis listrik murni maupun hybrid. Namun, tak semua kendaraan listrik itu bisa mendapat subsidi.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," ungkap Agus sambil menyiratkan syaratnya.

Baca Juga: Termasuk Jordy Amat, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2022

Berikut ini adalah bocoran merek kendaraan listrik yang masuk daftar subsidi pemerintah. Apakah salah satunya merupakan incaranmu? Yuk intip daftarnya di bawah ini.

Mobil listrik

  1. Wuling Air ev
  2. Hyundai Ioniq 5

Mobil hybrid

  1. Wuling Almaz Hybrid
  2. Kijang Innova Zenix Hybrid
  3. Suzuki Ertiga Hybrid

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Segera Siapkan Diri Kamu!

Motor listrik

  1. Gesits
  2. Alva One
  3. Volta
  4. Viar
  5. Charged

Semua merek di atas adalah kendaraan listrik yang memiliki pabrik atau setidaknya diproduksi di Indonesia. Itulah syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik dari sudut pandang pemerintah.

Sumber: Suara.com/Rima Suliastini

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT