Sukabumi Update

Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Dikhawatirkan Bisa Tingkatkan Jumlah Impor, Kenapa?

(Ilustrasi) Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengkhawatirkan insentif kendaraan listrik dapat meningkatkan jumlah impor | Foto: Unplash

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan memberikan insentif kendaraan listrik. Hal itu akan mu8lai diterapkan tahun depan.

Nantinya mobil listrik, mobil hybrid, motor listrik dan konversi motor listrik bakal mendapatkan subsidi dengan jumlah yang berbeda.

Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat era elektrifikasi dan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Juga: Pekerja Meninggal, Kemenhub Sebut Proyek Kereta Cepat Dihentikan Sementara

Namun kebijakan insentif ini dikhawatirkan justru meningkatkan jumlah impor.

Dilansir dari Tempo.co, Hal itu disampaikan langsung oleh Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Dirinya mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus dalam memberikan subsidi kendaraan listrik, tapi juga memperhatikan jumlah impor.

"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional," kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.

Baca Juga: Mulai dari Rp90 Ribu, Inilah Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Lebih lanjut dirinya menyebut pemerintah harus memberikan syarat ketat terhadap kendaraan listrik yang mendapat insentif. Tidak hanya buatan pabrik lokal saja, kata dia, tapi juga jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen.

"Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu lima tahun,” jelas dia dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada Senin, 19 Desember 2022.

“Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri," kata Fahmy menambahkan.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Meski Sama-sama Aparatur Sipil Negara

Terlepas dari itu, dirinya juga menanggapi adanya isu yang menyebutkan bahwa insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta hanya mempermudah orang kaya. Menurut dia, pemberian subsidi ini murni untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik.

"Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan," tutup dia.

Sumber: Tempo.co (Antara)

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT