Sukabumi Update

Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!

(Ilustrasi) Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!. (Sumber : iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memutuskan kendaraan listrik bebas pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pajak itu bagi milik pribadi, baik itu mobil maupun kendaraan listrik. Ketetapan kendaraan listrik bebas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Mengutip Tempo.co, pembebasan PKB dan BBNKB diberlakukan sejak aturan tersebut diundangkan pada 11 Mei 2023. Pemberlakuan kendaraan listrik bebas pajak maju lebih cepat dari rencana semula pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Pada pasal 10 Ayat 1 beleid tersebut, disebutkan pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk orang atau barang ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi baterai.

Kemudian pada Pasal 11 Ayat 1 disebutkan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB, tercantum di Ayat 2.

Baca Juga: 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Wanita Punya Banyak Suami, Seperti Poliandri Bu Siti?

Lalu di Pasal 3 tercantum pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pajak kendaraan listrik PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang tidak berlaku pada kendaraan yang dikonversikan.

Kendaraan listrik bebas pajak PKB dan BBNKB atau bea balik nama bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan yang sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga: Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia!

Sumber: Tempo.co

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT