Sukabumi Update

Berapa Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Cara Mendapatkannya

Ilustrasi. Berikut informasi cara mendapatkan pelat nomor cantik ini dan biaya yang harus dikeluarkan | Foto: Unplash/George Sultan (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pelat nomor kendaraan menjadi identitas setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Nomor kendaraan ini ada yang disebut dengan pelat nomor cantik yaitu pelat nomor yang terdiri dari deretan hurup dan angka yang mudah diingat atau memiliki makna tertentu.

Lalu bagaimana cara mendapatkan pelat nomor cantik ini dan berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak informasinya berikut ini.

Penerbitan pelat nomor atau nomor polisi sendiri merupakan kewenangan Korlantas Polri. Nomor polisi yang tertera terdiri dari kombinasi huruf dan angka berisi kode wilayah, bulan, dan tahun masa berlaku.

Melansir dari Tempo.co, saat ini tengah digodok rencana penggunaan pelat nama yang terdiri dari beberapa huruf hingga menyerupai nama seseorang. Lantas, berapa biaya buat pelat nomor nama orang?

Baca Juga: STNK Bakal Pakai Chip dan Berbentuk Kartu, Ini Kata Korlantas

Melansir gooto.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi meminta kepada pemerintah supaya menerbitkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan agar bisa disusun huruf menyerupai nama seseorang. Menurutnya hal ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 5 Juli 2023, Firman mengusulkan biaya pembuatan pelat nomor nama seseorang sebesar Rp500 juta. Sebagai contoh, nantinya pelat terdiri dari nama dan satu angka di belakang.

"Kami harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman.

Selain itu, kata Firman, pengguna pelat nama akan mendapat keistimewaan yakni bebas aturan ganjil genap. Menurutnya, pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama ini cukup diminati beberapa golongan.

"Kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling tertinggi siapa, masuk ke negara lagi. Jadi mohon izin, jadi itu perhitungan PNBP yang lebih realistis," ujar dia.

Baca Juga: Gugatan Agar STNK Seumur Hidup Ditolak, Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Biaya Buat Pelat Nomor Cantik

Sementara itu, penggunaan pelat nomor berbeda atau pilihan sudah diterapkan dengan keberadaan pelat nomor cantik. Pelat nomor atau nomor polisi sendiri menjadi tanda identifikasi yang wajib dipasang pada kendaraan bermotor. Sebagaimana Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dikenal dengan pelat.

Aturan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Kepala Korlantas Polri No. Kep/166/VIII/2019.

Tarif pembuatan pelat nomor cantik tergantung dari jumlah angka dan huruf yang digunakan. Berikut daftar biaya membuat pelat nomor nama orang atau sesuai permintaan.

  • NRKB satu angka: ada huruf di belakang Rp 15.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
  • NRKB dua angka: ada huruf di belakang Rp 10.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB tiga angka: ada huruf di belakang Rp 7.500.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • NRKB empat angka: ada huruf di belakang Rp 5.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Baca Juga: DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup untuk Stop Pungutan Liar

Cara Buat Pelat Nomor Cantik

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (ranmor), NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu kali permohonan selama lima tahun. NRKB yang telah disetujui tidak dapat dipindahkan atau dipindahtangankan ke ranmor lain tanpa membayar PNBP.

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pelat nomor nama orang adalah sebagai berikut.

  1. Bisa diajukan saat registrasi ranmor baru, perubahan identitas ranmor dan pemilik, perpanjangan ranmor, atau pengesahan ranmor.
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Pemilihan dan pemeriksaan alokasi NRKB pilihan oleh petugas unit pelayanan Regident setempat secara manual atau elektronik.
  4. Melakukan pembayaran PNBP melalui transfer ke bank atau bendahara penerimaan.
  5. Pencetakan dan penyerahan surat keterangan pembuatan pelat nomor cantik.
  6. Pengarsipan dokumen.

Baca Juga: Tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polres Bantul Usulkan Konsep Uji SIM Baru

Selain itu, pelat nomor ini dapat diperpanjang untuk lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. NRKB pilihan masih dapat digunakan jika kendaraan bermotor mengalami perubahan mesin, warna, dan alamat dalam kode wilayah yang sama.

Untuk perpanjangan penggunaan pelat nomor nama orang dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengajuannya, antara lain STNK, bukti pembelian kendaraan sah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Aturan Ukuran Pelat Nomor Kendaraan

Selain mengajukan pembuatan pelat nomor cantik, perlu diketahui bahwa ukuran TNKB logam Polri berbeda. Melansir Jurnal Ilmiah Sains (2012), pelat nomor untuk ranmor roda dua dan tiga mempunyai dimensi 250 x 105 x 1 milimeter. Sedangkan ranmor roda empat atau lebih dipasangi tanda identifikasi dari Polri dengan ukuran 395 x 135 milimeter.

Pelat nomor terbuat dari aluminium yang spesifikasinya sesuai dengan ketentuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Pada sisi kanan dan kiri TNKB terdapat cetakan tulisan DITLANTAS POLRI. Sementara itu, pada sudut kanan atas dan pojok kiri bawah pelat nomor kendaraan dicantumkan tanda khusus (security mark) lambang Korlantas.

Sumber: Tempo.co/Nia Heppy | Melynda Dwi Puspita

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT