Sukabumi Update

Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Diresmikan, Kenali Fungsi 4 Jalur Di Jalan Tol

Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Diresmikan, Kenali Fungsi 4 Jalur Di Jalan Tol. (Sumber : Instagram/@pupr_bpjt.)

SUKABUMIUPDATE.com - Jalan tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 Km akhirnya diresmikan Presiden Jokowi pada Jumat (04/082023) pagi.

Kementerian PUPR menyebut Tol Bocimi Seksi 2 ini baru bisa dilintasi pada hari Minggu, 6 Agustus 2023.

“Oh iya, rencananya Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 2 Cigombong - Cibadak ini baru bisa dilintasi kendaraan pada hari minggu nanti ya sobat,” tulis @pupr_bpjt.

Baca Juga: 11 Tanda Orang Memiliki Kepribadian Baik dan Bijaksana Dalam Bersikap

Presiden Jokowi mengatakan tol Bocimi Seksi 2 ini merupakan kado Pemerintah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI untuk Provinsi Jawa Barat khususnya masyarakat Sukabumi.

Dengan selesainya jalan Tol Bocimi Seksi 2 ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang selama ini sering terjadi saat menuju arah Sukabumi.

Namun, sebelumnya apakah kamu tahu fungsi 4 jalur di jalan tol tersebut?

Baca Juga: 7 Tanda Kucing Bahagia dengan Pemiliknya, Salah Satunya Mengeong Lembut

Penting diketahui ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi seperti beberapa jalur atau lajur yang tidak bisa sembarangan dilalui.

Sebagai informasi, jalur di jalan tol sendiri umumnya terdiri dari empat jenis yakni bahu jalan, lajur kanan, lajur kiri dan bahu dalam. Nah, keempat jalur tersebut memiliki penggunaannya masing-masing.

Untuk mengetahui fungsinya lebih lanjut, berikut kami paparkan penjelasannya yang dikutip via akun Instagram @jmtobocimi.

Baca Juga: Seksi 2 Bakal Beroperasi, Membaca Sejarah Tol Bocimi Sepanjang 54 Km

Fungsi 4 Jalur Di Jalan Tol

Berikut adalah fungsi dari empat jalur di jalan tol berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 1 s.d 3:

1. Bahu Jalan

Contoh Bahu Jalan Tol. | bpjt.pu.go.idContoh Bahu Jalan Tol. | bpjt.pu.go.id.

Hanya digunakan untuk perhentian kendaraan dalam keadaan darurat. Bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas normal atau untuk parkir atau berhenti tanpa alasan darurat.

2. Lajur Kanan

Lajur Kanan. | bpjt.pu.go.idLajur Kanan. | bpjt.pu.go.id.

Diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan ketentuan batas kecepatan. Lajur kanan biasanya digunakan oleh kendaraan yang ingin melewati kendaraan di depannya.

3. Lajur Kiri

Lajur Kiri. | bpjt.pu.go.idLajur Kiri. | bpjt.pu.go.id.

Lajur untuk kendaraan yang berjalan lebih lambat daripada lajur sebelahnya, sesuai dengan ketentuan batas kecepatan. Lajur kiri biasanya digunakan oleh kendaraan yang berjalan dengan kecepatan normal atau lebih lambat dari kecepatan rata-rata lalu lintas.

4. Bahu Dalam

Bahu Dalam. | bpjt.pu.go.idBahu Dalam. | bpjt.pu.go.id.

Digunakan sebagai jalur pemisah antara arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Bahu dalam berfungsi sebagai pembatas antara lalu lintas yang berlawanan arah dan tidak boleh digunakan untuk berkendara kecuali dalam situasi darurat.

Penting untuk mematuhi ketentuan ini dan aturan lalu lintas lainnya saat menggunakan jalan tol. Menghormati peraturan dan etika berkendara di jalan tol adalah kunci untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi semua pengguna jalan.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT