Sukabumi Update

SIM A: Panduan Lengkap Syarat Pembuatan

Ilustrasi SIM A. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi A, atau yang biasa dikenal sebagai SIM A, adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis mobil di Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat bikin SIM A.

1. Persyaratan Umum:

Usia: Calon pemohon minimal berusia 17 tahun.
Kesehatan: Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang terdaftar.

2. Dokumen-dokumen yang Diperlukan:

Fotokopi KTP: Calon pemohon wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Pas Foto: Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 cm, dan memakai pakaian rapi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK dari kepolisian setempat untuk melengkapi syarat bikin SIM A.

3. Pendidikan dan Pelatihan:

Mengikuti Tes Teori: Calon pemohon harus mengikuti ujian teori mengemudi dan mencapai nilai minimal untuk lulus.

Mengikuti Tes Praktik: Setelah lulus ujian teori, calon pemohon akan mengikuti ujian praktik mengemudi.

4. Prosedur Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan:

Datang ke Satuan Polisi Lalu Lintas: Pemohon dapat mendaftar di Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) setempat.

Mengisi Formulir Pendaftaran: Calon pemohon mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

Pendaftar juga akan diperiksa kesehatannya di klinik/pos kesehatan sebelum melanjutkan proses pembuatan SIM A, atau bisa juga Anda sudah punya surat keterangan sehat dari Rumah Sakit yang disetujui pemerintah.

5. Biaya dan Administrasi:

Biaya Pendaftaran: Pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Di bawah peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM A dan SIM A umum ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Namun, proses pengajuan SIM A umum juga melibatkan biaya tambahan, seperti biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp 50.000, jaminan asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 75.000.

6. Ujian Praktik:

Ujian Parkir: Calon pemohon akan diuji kemampuannya dalam parkir kendaraan.
Ujian Berkendara: Mengemudi di jalan raya dengan diawasi oleh penguji.

7. Penerbitan SIM:

Setelah Lulus Ujian: Jika pemohon berhasil lulus ujian, SIM A akan diterbitkan dan dapat diambil di Satlantas.

Demikian syarat bikin SIM A yang berlaku saat ini agar bisa mengemudikan mobil pribadi secara legal di Indonesia. Penting untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan mematuhi hukum yang berlaku untuk keselamatan bersama di jalan raya. Jangan menggunakan aksesoris yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lain seperti lampu Strobo, knalpot “serigala”, lampu sorot tambahan yang menyilaukan dan lainnya. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT