Sukabumi Update

Ekspor Toyota Fortuner Buatan Indonesia Dihentikan Akibat Skandal Mesin Diesel

Skandal Mesin Diesel mengakibatkan ekspor Toyota Fortuner ke Timur Tengah dihentikan (Sumber : autocarindia.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Skandal mesin diesel Toyota mengakibatkan ekspor mobil yang menggunakan mesin diesel, yakni Fortuner dihentikan.

Mobil yang dibuat di Indonesia oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menjadi model yang terdampak dari penyelidikan terkait adanya penyimpangan sertifikasi pada mesin diesel jenama dari Jepang ini.

Dikutip dari Tempo.co, wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam menyebut model terdampak bukan dijual untuk pasar Tanah Air, melainkan untuk ekspor ke wilayah Timur Tengah.

Baca Juga: Skandal Sertifikasi Mesin Diesel Toyota, Fortuner Buatan Indonesia Terdampak?

"Kami sementara ini menghentikan pengiriman Fortuner ke beberapa negara di Timur Tengah sambil menunggu konfirmasi lebih lanjut dari otoritas negara-negara yang terdampak," ucap Bob Azam saat dihubungi Tempo, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu diketahui saat ini diketahui Fortuner juga diekspor ke beberapa wilayah.

"Timur Tengah, Latin Amerika dan Asia Tenggara. Tidak bisa sebut negara tujuan secara spesifik karena kami harus jaga kebijakan di negara tujuan," dia menambahkan.

Sebelumnya, pihak Toyota Global telah memverifikasi ulang kendaraan yang diproduksi massal di pabriknya, serta memastikan bahwa mesin dan kendaraan yang terkena dampak itu telah memenuhi standar output kinerja mesin.

Baca Juga: Skandal Uji Keselamatan, Daftar Merk Mobil Daihatsu dan Toyota yang Terdampak

Dari hasil penyelidikan, Toyota Industries Corporation (TICO) memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman mesin diesel yang terdampak penyimpangan sertifikasi ini. Toyota juga memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman kendaraan yang dilengkapi mesin diesel yang terdampak penyimpangan ini.

Pabrikan otomotif asal Jepang ini mengaku akan memberikan penjelasan rinci kepada pihak berwenang dan segera mengambil tindakan tepat, termasuk melakukan pengujian di hadapan saksi jika diperlukan.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT