Sukabumi Update

Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Ilustrasi - Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan! (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini harus benar-benar dijaga agar jangan sampai rusak atau hilang.

Pada STNK sendiri berisi informasi mengenai identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut yang mencakup merek/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan lainnya.

Ada pula tercantum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya (kendaraan dijual).

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang, Simak Syarat dan Biayanya!

STNK sendiri memiliki batas waktu berlaku yaitu lima tahun. Jadi, setiap lima tahun sekali, pengguna kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK.

Lalu bagaimana jika STNK rusak atau hilang, apa yang harus dilakukan? Jika dokumen ini rusak atau hilang, Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkannya kembali.

Berikut ini cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biaya yang diperlukan dikutip dari lama Humas Polri.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, syarat mengurus STNK adalah:

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat yang Dibutuhkan, Simak Disini!

  1. Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar;
  2. Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan;
  4. Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai;
  6. Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat;
  7. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor; dan
  8. Pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat yang Dibutuhkan, Simak Disini!

Langkah-langkah mengurus STNK yang hilang

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya;
  2. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
  3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian);
  4. Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan;
  5. Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan);
  6. Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru; dan
  7. Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi dan Syarat yang Diperlukan

Biaya mengurus STNK yang hilang

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Itulah cara mengurus STNK hilang lengkap dengan syarat dan biaya yang diperlukan.

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT