Sukabumi Update

BPKB Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Berikut ini cara mengurus BPKB hilang yang harus diketahui lengkap dengan syarat dan biaya yang dibutuhkan (Sumber : Dok.SU/Dede)

SUKABUMIUPDATE.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) jadi salah satu dokumen penting bukti kepemilikan kendaraan bermotor khususnya motor dan mobil.

Dokumen ini memiliki peran sangat penting dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, baik pajak tahunan maupun memperpanjang masa berlaku STNK setiap lima tahun sekali.

Karena itu BPKB harus benar-benar dijaga agar jangan sampai hilang atau rusak. Lalu bagaimana jika dokumen ini hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Berikut ini cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat yang diperlukan dan biaya yang dibutuhkan dikutip dari laman daihatsu.co.id.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus BPKB hilang:

  • Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kwitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
  • Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang ditanda tangani pemilik kendaraan.
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat yang Dibutuhkan, Simak Disini!

Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang

Berikut ini langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang:

  1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.
  2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.
  4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.
  5. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.
  6. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.
  7. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.
  8. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  9. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  10. Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.
  11. Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang, Simak Syarat dan Biayanya!

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya pengurusan kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

Itulah cara mengurus BPKB hilang yang harus diketahui. Usahakan untuk selalu menjaga dan menyimpan baik-baik BPKB kendaraan Anda agar jangan sampai rusak atau hilang.

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT