Sukabumi Update

Jangan Sembarangan! Ini Aturan Membunyikan Klakson di Jalanan

SUKABUMIUPDATE.com - Pernahkah Anda diberi klakson panjang oleh pengendara lain yang ada di belakang saat lampu lalu lintas belum lama akan berubah hijau? Jika diingat-ingat lagi, rasanya kita pernah dibuat jengkel oleh hal itu. Kendaraan baik mobil maupun sepeda motor, memang memiliki alat komunikasi dengan pengemudi lain berupa lampu, sign, dan juga horn. Namun ada aturan dalam penggunaan alat komunikasi tersebut.

Horn alias klakson sebenarnya tidak baik digunakan sesuka hati. Alat komunikasi ini memiliki etika tertulis dan tidak di masyarakat dalam penggunaannya. Bahkan bunyi alat komunikasi ini juga ternyata telah diatur dalam aturan tertulis yang disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan.

Artinya, selain dilarang sembarangan dalam membunyikan klakson, kita juga dilarang sembarangan mengganti alat komunikasi ini dengan bunyi yang terlalu keras dan berpotensi mengganggu pengguna jalan yang lain.

Melansir dari laman salah satu produsen kendaraan, aturan soal bunyi klakson ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Aturan ini berbunyi "Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," tulisnya.

Dalam membunyikan klakson pun kita tidak bisa sesuka hati. Salah satu contoh penggunaan yang tepat untuk sepeda motor adalah ketika ada sepeda motor lain yang melaju dan tiba-tiba pindah jalur. Selain itu, bisa pula saat akan melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual yang terbatas. Hal itu juga bisa berlaku bagi pengguna mobil.

Dalam kondisi seperti itu klakson setidaknya memiliki fungsi untuk memberi tahu pada pengguna jalan lain tentang keberadaan kendaraan yang sedang Anda kemudikan.

Tak hanya itu, bunyi klakson juga memiliki beberapa arti yang mungkin jarang kita ketahui. Misalnya, saat membunyikannya sekali, maka dianggap sebuah sapaan. Lalu saat membunyikannya dua kali, maka diartikan panggilan atau meminta perhatian atau bisa pula sebuah ucapan terima kasih ketika menyalip kendaraan lain.

Hal penting yang harus selalu diingat, penggunaan klakson yang keliru berisiko memancing emosi pengguna jalan lain. Contohnya, membunyikan alat komunikasi ini dalam waktu yang lama tanpa putus. Selain berisik, hal itu juga akan membuat pengguna jalan lain tidak senang dan berisiko menimbulkan keribuatan di jalanan.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI