Sukabumi Update

Ada yang Minat? Kijang Innova Dilelang Mulai Rp 50 Juta, Cek Lokasi!

SUKABUMIUPDATE.com -  Pemburu mobil bekas atau yang pengen punya mobil murah simak informasi ini. Kota Cimahi bakal melelang 37 unit kendaraan roda empat bekas pakai milik mereka, salah satunya Toyota Kijang Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.

Menyalin suara.com, lelang kendaraan plat merah dibuka sejak 24 sampai 30 Maret mendatang. Bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal lelang negara, karena prosesnya secara online.

"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah ada jadwalnya dari tanggal 24-30 Maret," terang Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Kamis (25/3/2021).

Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.

Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.

"Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di-print sebagai bukti untuk pengambilan," jelas Ira.

Dirinya membeberkan, harga mobil plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.

Kemudian ada juga yang dilelang dengan harga paling murah yakni Suzuki Carry ST 100 keluaran tahun 2003 dengan nilai limit Rp 12.770.000. "Mobil termuda yang dilelangkan itu ada tahun 2013 Kia K2700. Ada juga yang termuda tahun 2002," sebut Ira.

Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisiensi biaya operasional.

Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain. "Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," tukasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI