Sukabumi Update

Heboh Pengemudi Pajero dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Penjelasan Polisi

SUKABUMIUPDATE.com - Pengemudi Pajero bikin heboh jagat sosial media. Rak hanya menggunakan plat nomor aneh, saat diperiksa polisi pengemudi bernama Rusdi Karepesina juga menunjukan STNKB dan SKM (SIM) versi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina bersama mobilnya. Berdasar foto yang diterima Suara.com, kendaraan Pajero Sport berwarna hitam itu menggunakan plat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih 'SN 45 RSD'.  

Dari tangan pengemudi, polisi mengamankan sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Tercantum dalam surat tersebut nama Rusdi Karepesina sebagai pemilik kendaraan. Dia beralamat tempat tinggal di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain mengamankan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga mengamankan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Dalam SKM A itu Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

photoPengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina memakai plat nomor palsu SN 45 RSD ditilang polisi di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Kepada polisi dia mengaku warga warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. - (istimewa)</span

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif. "Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi. Kendaraan tersebut kekinian telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. 

Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI