Sukabumi Update

Mobil Diisi Kapasitas Maksimal, Perlukah Tambah Tekanan Angin Ban?

SUKABUMIUPDATE.com - Standar tekanan udara atau lebih dikenal dengan istilah tekanan angin pada ban mobil berbeda-beda tergantung model, luas penampang velg yang digunakan, jenis ban luar yang dipakai, dan kapasitas angkut.

Itu sebabnya setiap pabrikan mobil pasti akan memberikan panduan mengenai standar tekanan angin ban mobil. Informasi ini sering kali tidak dilihat oleh pemilik kendaraan.

Padahal bila ditelaah, pabrikan mobil sudah memberikan stiker khusus tentang informasi tekanan angin ban yang sesuai. Posisinya ada di sebelah kanan pengemudi, tepatnya di pilar B bagian bawah dekat jok pengemudi.

Nah, seperti apakah tekanan angin yang pas? Berlaku umum atau diberlakukan khusus jika membawa penumpang dalam kapasitas maksimal?

Mengutip Mitsubishi Motors melalui suara.com, tekanan angin pada setiap ban mobil umumnya dianjurkan sama. Jika satu ban direkomendasikan 30 Psi maka ban yang lain harus mengikutinya agar stabil saat dibawa berkendara. Tekanan udara ini masih bisa menampung beban di mobil hingga lima penumpang.

Tetapi apabila membawa muatan atau penumpang belakang, maka tekanan anginnya ditambah. Misal untuk mobil Mitsubishi Xpander jika membawa penumpang sampai kapasitas maksimal yaitu tujuh orang, maka tekanan udara yang direkomendasikan untuk depan 30 Psi dan belakang 38 Psi.

Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekkan berstandar dan prosedur resmi di bengkel resmi untuk memastikan kondisi kendaraan selalu dalam kondisi prima.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI