Sukabumi Update

Diskon PPnBM 100 Persen untuk Mobil Baru Diperpanjang Hingga Agustus 2021

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan insentif pajak pembelian mobil baru berupa diskon PPnBM 100 persen atau PPnBM Nol Persen sampai Agustus 2021.

Keputusan ini diambil dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Jumat pekan lalu, 11 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang sebagai terobosan demi menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah pandemi Covid-19.

"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman Kemenperin.go.id pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga :

Dengan demikian insentif diskon PPnBM 100 persen atau PPnBM Nol Persen berlaku sejak Maret-Agustus Agutus 2021. Kebijakan diskon PPnBM tersebut berlaku untuk mobil baru penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500cc dengan kandungan lokal minimal 70 persen.

Menurut Agus Gumiwang, sektor otomotif memiliki potensi yang sangat besar dengan dukungan lebih 21 perusahaan. Bahkan industri otomotif memiliki kapasitas produksi mencapai 2,35 juta per tahun.

Serapan tenaga kerja sektor otomotif mencapai 38 ribu orang. Lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja pada rantai nilai industri otomotif.

Dia berpendapat industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat.

"Industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir,” ucap Menteri Agus menjelaskan perpanjangan kebijakan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil baru.

Kemenkeu Siapkan Aturan Lengkap

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut tengah disusun.

Kemenkeu akan merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. “Masih sedang disiapkan perubahan PMK-nya, mohon ditunggu saja dulu,” katanya seperti dilansir dari tempo.co, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan PMK No. 20/2021, diskon PPnBM 100 persen yang diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60 persen hanya berlaku hingga Mei 2021. Periode selanjutnya, Juni hingga Agustus 2021, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen.

Kemudian diskon diberikan sebesar 25 persen untuk periode Oktober hingga Desember 2021. Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen.

SUMBER: TEMPO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI