Sukabumi Update

5 Aturan Pengawalan Ambulans yang Harus Kamu Tahu

SUKABUMIUPDATE.com - Ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus mendapatkan prioritas saat melintas di jalan raya.

Tak jarang kita melihat  mobil ambulans yang dikawal oleh warga sipil dengan tujuan agar perjalanan ambulans tetap lancar dan cepat sampai ditujuan.

Namun, ternyata tidak sembarang orang dapat memberi pengawalan pada mobil ambulans.

Seperti dikutip dari Suara.com, Terdapat aturan pengawalan ambulans yang jelas yang melarang warga sipil melakukan pengawalan.

Aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama, agar semua pengguna jalan raya bisa mendapatkan haknya masing-masing dengan seimbang.

Mari kita simak aturan pengawalan ambulans berikut ini.

photo(Ilustrasi) ambulans - (Pexels Mathias P.R. Reding)</span

Aturan Mengenai Pengawalan Mobil Ambulans

Terdapat beberapa aturan baku dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

1. Pasal 134

Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.

2. Pasal 135 Ayat 1

Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

3. Pasal 135 Ayat 2

Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.

4. Pasal 135 Ayat 3

Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.

5. Pasal 287 Ayat 4

Membahas mengenai pelanggaran penggunaan hak utama di jalan, yang kemudian memasukkan pengawalan oleh warga sipil dalam pelanggaran yang termasuk dalam aturan di pasal ini.

Sumber: Suara.com/I Made Rendika Ardian

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI