Sukabumi Update

Mengapa Warna Plat Nomor Kendaraan Berbeda-beda?

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri telah merumuskan kebijakan terkait plat nomor kendaraan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir dari tempo.co, plat nomor kendaraan berfungsi untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan juga pengoperasian, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :

photo(Ilustrasi) Berdasarkan peraturan terbaru, pemilik kendaraan pribadi akan menggunakan plat nomor putih dengan huruf dan angka warna hitam. - (IST)</span

Berdasarkan peraturan terbaru, pemilik kendaraan pribadi tak lagi menggunakan plat warna hitam dengan huruf dan angka putih. Sebaliknya, kini digantikan plat nomor putih dengan huruf dan angka warna hitam.

Berbagai kendaraan tertentu menggunakan plat nomor yang warnanya berlainan, yaitu kuning, merah dan hijau.

Mengapa warna plat nomor kendaraan berbeda-beda? 

Penjelasan tentang perbedaan warna plat itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Pasal 45.

Plat putih

Plat warna dasar putih dengan huruf dan angka hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. 

Sebelumnya, kendaraan dengan kategori itu menggunakan plat hitam, huruf dan angkanya berwarna putih.

Plat kuning

Plat warna dasar kuning dengan huruf dan angka hitam untuk kendaraan angkutan umum.

Plat merah

Plat warna dasar merah dengan huruf dan angka putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.

Plat hijau

Plat warna dasar hijau dengan huruf dan angka hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan yang mendapat bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI