Sukabumi Update

4 Langkah Mudah Mengetahui Nama Pemilik Mobil dari Pelat Nomor

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap mobil pasti dilengkapi dengan pelat nomor sebagai identitas kendaraan tersebut. Pelat nomor kendaraan biasanya berupa kombinasi dari huruf dan angka.

Sekilas melihat, melalui kode depan pelat nomor, bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemilik kendaraan.

Namun jika dibutuhkan informasi lebih lengkap seperti nama pemilik kendaraan, bisa juga dilakukan dengan memeriksa pelat nomor seperti dilansir dari Suara.com. Biasanya praktek pengecekan pelat nomor kendaraan digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :

Misalnya, cek pelat nomor umumnya digunakan menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran, hingga menelusuri kasus kriminal seperti curanmor atau tabrak lari.

Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, semakin mudah mengetahui siapa pemilik mobil atau motor tertentu dari pelat nomor kendaraan saja.

Menurut laman Auto2000, ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui nama pemilik kendaraan dari pelat nomor.

photo Ilustrasi pelat nomor - (Istimewa)</span

1. Lewat Website

Pertama, bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara online menggunakan website Samsat.

Saat ini sudah ada beberapa website Samsat dari berbagai provinsi yang bisa digunakan untuk cek pemilik pelat nomor kendaraan.

Cukup tulis atau hafalkan pelat nomor dan cek pemilik pelat nomor kendaraan secara online di website Samsat.

2. Menggunakan Aplikasi

Selain itu, juga bisa menggunakan aplikasi smartphone. Saat ini pihak Kepolisian sudah memiliki beberapa aplikasi untuk mengecek pemilik kendaraan secara online.

Modal yang dibutuhkan hanya smartphone dan koneksi internet saja. Untuk bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, pastikan untuk menyesuaikan aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.

3. SMS

Jika ingin mencoba cara yang berbeda, bisa gunakan pesan singkat SMS.

Namun untuk format SMS masih sedikit daerah yang menyediakan. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Walau demikian, setidaknya opsi ini cukup membantu jika memang sedang butuh mengetahui nama pemilik kendaraan dengan lebih cepat.

4. Kantor Samsat

Untuk bisa mendapatkan nama pemilik kendaraan, harus membawa beberapa dokumen seperti KTP Asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dari kendaraan yang nantinya akan dicek.

Untuk melakukan langkah ini, memang lebih cocok bagi yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Disarankan datang ke Kantor Samsat bersama pemilik kendaraan bermotor itu. Lewat pengecekan yang dilakukan, transaksi jual beli bisa lebih terpercaya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI