Sukabumi Update

Stut Motor Mogok di Jalan Bisa Kena Denda juga Berisiko Sebabkan Kecelakaan

SUKABUMIUPDATE.com - Mungkin kamu pernah melihat pengendara motor yang mendorong motor mogok dari belakang menggunakan kaki yang dikenal dengan sebutan stut.

Biasanya kaki pemotor yang melakukan stut berpijak pada knalpot ataupun footstep.

Melansir Suara.com, teknik stut ini ternyata tidak disarankan lho karena bisa menimbulkan bahaya bagi pemotor sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Seperti yang diutarakan oleh Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.

Baca Juga :

"Melakukan stut pada motor mogok akan menyebabkan terganggunya mobilitas pengendara lain karena akan memakan jalan," ujar Muhammad Ali Iqbal pada Suara.com.

"Bagi motor yang di-stut dan juga pemotor yang melakukan stut berisiko kecelakaan karena keseimbangan motor dan pengoperasian stang kemudi jadi terganggu," tambahnya.

Ia juga menambahkan kalau melakukan stut bisa mengurangi fokus saat berkendara dan berisiko kecelakaan.

Apalagi stut sendiri sudah dilarang. Hal ini tercantum pada undang-undang tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.

photo(Ilustrasi) Mengendarai motor - (Unplash.com Rajudin Hax)</span

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.

Muhammad Ali Iqbal juga memberikan saran jika pengendara mengalami mogok di jalan.

"Apabila ada kendala pada sepeda motor sebaiknya cari bengkel terdekat. Atau bisa menghubungi Honda Care," pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI